Ibadah puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritualitas tinggi sekaligus dimensi hukum yang sangat detail. Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama dari Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah melakukan kodifikasi yang sangat teliti mengenai apa saja yang menjadi prasyarat sebelum seseorang menjalankan puasa serta pilar-pilar apa saja yang harus tegak agar puasa tersebut dinilai sah secara syariat. Pemahaman mendalam mengenai syarat dan rukun ini bukan sekadar wacana intelektual, melainkan kebutuhan mendasar bagi setiap mukallaf agar ibadahnya tidak terjatuh pada kesia-siaan. Tanpa terpenuhinya rukun, sebuah ibadah dianggap tidak ada (ma'dum), dan tanpa terpenuhinya syarat, ibadah tersebut tidak dipandang sah (ghairu shahih) dalam timbangan hukum Tuhan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتَمْ تَعْلَمُونَ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan ontologis (ashl) dari kewajiban puasa. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba di sini bermakna fardhu, yang mengikat secara hukum bagi setiap individu yang memenuhi kriteria taklif. Ayat ini juga memberikan isyarat mengenai syarat kemampuan (al-qudrah) melalui rukhsah bagi orang sakit dan musafir.
Syarat puasa secara garis besar terbagi menjadi dua kategori utama, yakni syarat wajib (shurutul wujub) dan syarat sah (shurutus shihhah). Syarat wajib berkaitan dengan siapa saja yang terbebani kewajiban untuk melaksanakan puasa, sementara syarat sah berkaitan dengan kriteria yang harus ada agar puasa tersebut diterima secara legalitas fiqih. Perbedaan tipis terjadi di antara madzhab mengenai pengelompokan ini, namun secara substansi tetap bermuara pada kesimpulan yang serupa mengenai kualifikasi seorang shaim (orang yang berpuasa).
شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصِّيَامِ. فَلَا يَجِبُ الصَّوْمُ عَلَى كَافِرٍ أَصْلِيٍّ وُجُوبَ مُطَالَبَةٍ فِي الدُّنْيَا لِأَنَّ الصَّوْمَ عِبَادَةٌ إِسْلَامِيَّةٌ، وَلَا عَلَى صَبِيٍّ لِعَدَمِ جَرْيَانِ الْقَلَمِ عَلَيْهِ، وَلَا عَلَى مَجْنُونٍ لِفَقْدِ أَدَاةِ التَّمْيِيزِ وَالْإِدْرَاكِ، وَلَا عَلَى عَاجِزٍ عَنِ الصَّوْمِ لِكِبَرِ سِنٍّ أَوْ مَرَضٍ لَا يُرْجَى بُرْؤُهُ لِقَوْلِهِ تَعَالَى لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا.
Terjemahan & Syarah Mendalam: Syarat wajib puasa menurut mayoritas fuqaha ada empat perkara: Islam, Baligh, Berakal, dan Mampu berpuasa. Puasa tidak wajib bagi orang kafir asli dalam konteks tuntutan hukum di dunia karena puasa adalah ibadah Islam murni. Tidak wajib pula bagi anak kecil karena pena catatan amal belum berlaku baginya, tidak wajib bagi orang gila karena hilangnya alat pembeda dan kesadaran, serta tidak wajib bagi orang yang tidak mampu secara fisik seperti lansia atau orang sakit kronis yang tidak diharapkan kesembuhannya. Hal ini didasarkan pada kaidah universal bahwa Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya. Para ulama Madzhab Syafi'i menambahkan syarat menetap (iqamah) sebagai pelengkap dalam konteks kewajiban adā' (pelaksanaan pada waktunya).
Beranjak pada syarat sah, terdapat elemen-elemen yang jika tidak terpenuhi maka puasa dianggap batal atau tidak pernah terjadi secara syar'i. Salah satu yang paling krusial adalah suci dari penghalang syar'i bagi kaum wanita. Selain itu, waktu pelaksanaan juga harus menjadi perhatian, karena tidak sah puasa yang dilakukan pada hari-hari yang diharamkan oleh syariat.
وَأَمَّا شُرُوطُ صِحَّتِهِ فَهِىَ: النِّيَّةُ وَالتَّمْيِيزُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالْوِلَادَةِ وَقَبُولُ الزَّمَانِ لِلصَّوْمِ. فَلَا يَصِحُّ صَوْمُ حَائِضٍ وَنُفَسَاءَ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ وَإِنْ صَامَتَا لَمْ يَنْعَقِدْ صَوْمُهُمَا وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ. وَكَذَلِكَ لَا يَصِحُّ الصَّوْمُ فِي الْأَيَّامِ الْمَنْهِيِّ عَنْهَا كَالْعِيدَيْنِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ الثَّلَاثَةِ، لِأَنَّ النَّهْيَ يَقْتَضِي الْفَسَادَ فِي الْعِبَادَةِ، وَالزَّمَانُ فِيهَا صَارَ مَشْغُولًا بِضِيَافَةِ اللَّهِ

