Ibadah puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritualitas tinggi sekaligus dimensi hukum yang sangat ketat. Secara esoteris, puasa adalah sarana pembersihan jiwa, namun secara eksoteris atau hukum formal, keabsahannya sangat bergantung pada pemenuhan syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh para mujtahid. Dalam diskursus jurisprudensi Islam, perbedaan pandangan di antara Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali memberikan khazanah yang kaya mengenai bagaimana seorang mukallaf harus memosisikan niat dan tindakan imsak (menahan diri). Memahami rincian ini bukan sekadar wacana intelektual, melainkan kebutuhan mendesak agar ibadah yang dijalankan tidak terjebak dalam formalitas yang sia-sia tanpa nilai legalitas di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

TEKS ARAB BLOK 1

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).

Ayat ini merupakan konstitusi dasar kewajiban puasa. Para mufassir menegaskan bahwa frasa Kutiba menunjukkan kewajiban yang bersifat mengikat (fardhu). Dalam tinjauan fiqih, ayat ini juga memberikan isyarat mengenai Syarat Wajib puasa, yakni adanya kemampuan (istitha'ah) yang tersirat dari adanya rukhshah (keringanan) bagi orang sakit dan musafir. Empat madzhab menyepakati bahwa puasa tidak diwajibkan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan fisik atau sedang dalam keadaan yang masyakkah (menyulitkan) secara syar'i.

TEKS ARAB BLOK 2

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2: