Puasa merupakan salah satu ibadah fundamental dalam Islam yang menuntut pemahaman mendalam secara yuridis formal agar pelaksanaannya mencapai derajat keabsahan yang sempurna. Dalam diskursus fiqih klasik, para fukaha dari empat madzhab besar yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Asy-Syafi'iyyah, dan Al-Hanabilah telah merumuskan batasan-batasan ketat mengenai apa yang menjadi rukun (elemen esensial dalam ibadah) dan syarat (kondisi eksternal yang harus terpenuhi). Perbedaan ijtihad di antara mereka bukanlah sebuah pertentangan yang kontradiktif, melainkan sebuah kekayaan khazanah intelektual yang berpijak pada metodologi istinbath hukum yang sangat teliti terhadap nash Al-Quran dan As-Sunnah.

Pilar utama dalam ibadah puasa diawali dengan landasan kewajiban yang bersifat mutlak. Tanpa adanya landasan ini, maka seluruh bangunan hukum puasa tidak akan memiliki nilai legalitas di hadapan syariat. Berikut adalah landasan fundamental mengenai kewajiban puasa yang menjadi titik temu seluruh madzhab:

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. Al-Baqarah: 183). Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) bagi kewajiban puasa Ramadhan. Kata kutiba dalam ayat tersebut bermakna furidha atau diwajibkan secara qath'i. Para ulama mufassir menjelaskan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar, melainkan sebuah sarana eskatologis untuk mencapai derajat taqwa. Dalam konteks fiqih, ayat ini menjadi dasar bahwa puasa adalah ibadah yang memiliki struktur hukum yang jelas, mencakup niat dan imsak (menahan diri), yang kemudian diperinci oleh para Imam Madzhab menjadi rukun-rukun yang harus dipenuhi.

Setelah memahami landasan kewajibannya, kita masuk pada pembahasan rukun pertama yang disepakati secara substansial namun berbeda dalam rincian teknisnya, yaitu Niat. Niat merupakan pembeda antara kebiasaan (adat) dengan ibadah (ibadah). Tanpa niat, menahan lapar hanyalah aktivitas biologis tanpa nilai pahala.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Sesungguhnya segala amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam madzhab Syafi'i, niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari (tabyit) untuk setiap hari puasa. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap hari dalam Ramadhan adalah ibadah yang mandiri. Sebaliknya, dalam madzhab Maliki, diperbolehkan melakukan niat satu kali di awal bulan untuk seluruh hari Ramadhan, karena Ramadhan dianggap sebagai satu kesatuan ibadah (wahdah wahidah). Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran lebih luas dengan memperbolehkan niat puasa wajib dilakukan hingga sebelum waktu zawal (tengah hari) jika memang lupa berniat di malam hari, asalkan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Rukun kedua yang menjadi inti dari puasa adalah Al-Imsak, yakni menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan hal-hal lain yang disepakati pembatalannya.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ