Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi teologis dan eskatologis yang sangat kuat. Secara terminologi fiqih, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk peribadatan totalitas yang diatur oleh seperangkat aturan hukum yang ketat guna menjamin keabsahannya. Para ulama dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan parameter syarat dan rukun puasa dengan merujuk pada sumber primer hukum Islam. Pemahaman yang mendalam mengenai distingsi antara syarat wajib, syarat sah, dan rukun menjadi keniscayaan bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankan tidak terjebak pada formalitas belaka, melainkan mencapai derajat taqwa yang hakiki.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) kewajiban puasa. Dalam perspektif tafsir ahkam, frasa Kutiba alaikum menunjukkan kewajiban mutlak. Ulama empat madzhab sepakat bahwa syarat wajib puasa meliputi Islam, Baligh (mencapai usia dewasa), dan Aqil (berakal sehat). Namun, terdapat rincian pada syarat sah. Madzhab Syafi'i dan Hanbali menekankan bahwa suci dari haid dan nifas adalah syarat sah yang mutlak bagi wanita, di mana puasa mereka tidak sah namun wajib mengqadha di hari lain. Analisis ini menunjukkan bahwa puasa bukan hanya beban hukum (taklif), tetapi juga sarana transformasi spiritual menuju derajat Muttaqin.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Syarah Mendalam:
Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang dikejarnya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini merupakan pilar pertama dalam rukun puasa, yaitu Niat. Terdapat diskursus metodologis di antara madzhab mengenai teknis niat. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan Tabyitun Niyah (menginapkan niat di malam hari) untuk puasa wajib berdasarkan hadits Hafshah RA. Madzhab Syafi'i secara spesifik mensyaratkan niat dilakukan setiap malam karena setiap hari dalam Ramadhan dianggap sebagai satu ibadah yang independen. Sebaliknya, Madzhab Maliki memperbolehkan niat tunggal di awal bulan Ramadhan untuk sebulan penuh. Sementara Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam puasa Ramadhan, di mana niat dapat dilakukan hingga sebelum waktu Dzuhur (zawal) jika seseorang belum makan atau minum, karena waktu Ramadhan sudah menjadi determinan bagi puasa tersebut.

