Ibadah puasa atau as-shiyam dalam konstelasi syariat Islam bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketundukan ontologis seorang hamba kepada Al-Khaliq. Secara epistemologis, para fukaha dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat rigid mengenai legalitas ibadah ini. Pemahaman mengenai syarat dan rukun menjadi pilar fundamental agar ibadah tersebut tidak terjebak dalam formalitas tanpa makna, melainkan menjadi sarana transformasi spiritual yang sah secara yuridis formal maupun esensial. Penelusuran terhadap kitab-kitab muktabar menunjukkan adanya dialektika pemikiran yang sangat kaya dalam menentukan batasan-batasan syar'i yang menyelimuti ibadah puasa ini.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Ayat ini merupakan landasan teologis utama (ashal) kewajiban puasa. Para mufassir menekankan pada diksi kutiba yang bermakna fardhu atau kewajiban yang bersifat mengikat. Frasa la'allakum tattaqun menunjukkan bahwa tujuan akhir (ghayah) dari puasa adalah pencapaian derajat takwa, yang secara teknis fiqih dicapai dengan memenuhi seluruh syarat dan rukunnya.
Dalam diskursus fiqih empat madzhab, definisi puasa secara terminologis memiliki kemiripan namun memiliki penekanan yang berbeda pada aspek niat. Madzhab Syafi'i dan Maliki menempatkan niat sebagai rukun, sementara Madzhab Hanafi cenderung menempatkannya sebagai syarat. Namun, seluruhnya sepakat bahwa esensi puasa adalah al-imsak (menahan diri).
الصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنَ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ وَغَيْرِهَا مِمَّا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ فِي جَمِيعِ النَّهَارِ مَعَ النِّيَّةِ لِلتَّعَبُّدِ لِلَّهِ تَعَالَى مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ بِشُرُوطٍ مَخْصُوصَةٍ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Puasa menurut syara' adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan, mulai dari makan, minum, jima' (hubungan suami istri), dan hal-hal lain yang ditetapkan syariat, sepanjang siang hari, disertai dengan niat untuk beribadah kepada Allah Ta'ala, yang dilakukan oleh orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu, mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Penjelasan ini mencakup dimensi temporal (waktu), dimensi material (hal yang membatalkan), dan dimensi spiritual (niat). Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam niat puasa Ramadhan yang boleh dilakukan hingga sebelum tengah hari (zawal), sedangkan Jumhur (Syafi'i, Maliki, Hanbali) mewajibkan tabyit (menginapkan niat) pada malam hari untuk puasa wajib.
Niat memegang peranan sentral dalam membedakan antara tindakan kebiasaan (adat) dan ibadah (ibadat). Tanpa niat yang benar, menahan lapar hanyalah sebuah aktivitas biologis tanpa nilai pahala di sisi Allah. Hal ini didasarkan pada hadits yang sangat masyhur dalam literatur hadits manapun.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia raih atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam konteks puasa, niat harus mencakup ta'yin (penentuan jenis puasa, misalnya puasa Ramadhan) menurut Madzhab Syafi'i. Niat ini merupakan ruh dari ibadah yang menghubungkan antara fisik yang menahan lapar dengan qalbu yang mengharap ridha Ilahi.

