Puasa atau ash-shiyam secara epistemologi bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Namun, dalam konstruksi hukum syariat, puasa merupakan sebuah entitas ibadah yang memiliki batasan, kriteria, dan struktur yang sangat rigid. Para fuqaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi syarat dan rukun guna memastikan ibadah ini mencapai derajat keabsahan di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Memahami perbedaan tipis di antara ijtihad para imam madzhab bukan sekadar wacana intelektual, melainkan kebutuhan fundamental bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankan tegak di atas fondasi ilmu yang kokoh.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . الصَّوْمُ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ الْمُخْصُوصَةِ فِي وَقْتٍ مَخْصُوصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ بِشُرُوطٍ مَخْصُوصَةٍ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Puasa didefinisikan secara syariat sebagai tindakan menahan diri dari segala hal yang membatalkan (al-mufthirat) mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Definisi ini mencakup elemen niat yang spesifik, dilakukan pada waktu yang ditentukan, oleh subjek hukum (mukallaf) yang memenuhi kriteria tertentu, dan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Ayat ini menjadi pijakan primer (dalil qath'i) mengenai kewajiban puasa, sementara definisi teknis yang menyertainya merupakan hasil istinbath para ulama untuk membedakan antara menahan lapar secara adat (kebiasaan) dengan menahan lapar sebagai bentuk ta'abbud (penghambaan).

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . وَاشْتَرَطَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ تَبْيِيتَ النِّيَّةِ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Mayoritas ahli fiqih dari kalangan Syafi'iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah menetapkan syarat tabyit (menginapkan niat di malam hari) untuk puasa fardu. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang menegaskan bahwa barangsiapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan setiap malam karena setiap hari dalam Ramadhan dianggap sebagai satu ibadah yang independen. Namun, madzhab Maliki memberikan rukhshah (keringanan) dengan memperbolehkan niat sekali di awal bulan Ramadhan untuk sebulan penuh, selama puasanya dilakukan secara berurutan tanpa terputus oleh uzur syar'i.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ . وَالرُّكْنُ الثَّانِي هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ حِسًّا وَمَعْنًى وَهِيَ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ وَالْجِمَاعُ وَالِاسْتِقَاءَةُ عَمْدًا

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. Rukun kedua dalam puasa adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala pembatal puasa baik secara fisik maupun maknawi. Hal ini meliputi larangan makan, minum, hubungan seksual, dan menyengaja muntah. Batasan waktu fajar shadiq hingga maghrib bersifat mutlak. Para ulama menekankan bahwa imsak bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menjaga anggota tubuh dari kemaksiatan yang dapat menggugurkan pahala puasa (pembatal maknawi), meskipun secara hukum formal fiqih, puasanya tetap dianggap sah selama tidak melakukan pembatal fisik.

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ . وَشُرُوطُ وُجُوبِ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصِّيَامِ صِحَّةً وَإِقَامَةً

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Pena (catatan amal/taklif) diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi basah (baligh), dan orang gila hingga ia berakal kembali. Syarat wajib puasa terdiri dari empat perkara utama: Islam, Baligh, Berakal, dan Kemampuan untuk berpuasa. Kemampuan di sini mencakup aspek kesehatan (tidak sedang sakit yang membahayakan) dan status mukim (tidak sedang dalam perjalanan jauh/safar). Madzhab Hanafi menambahkan bahwa bagi wanita, syarat wajib dan sahnya puasa adalah suci dari haid dan nifas. Tanpa terpenuhinya syarat-syarat ini, seseorang tidak dibebani kewajiban puasa secara hukum, namun bagi anak kecil, diperintahkan untuk dilatih berpuasa sejak usia tamyiz sebagai bentuk pendidikan (tadiib).