Ibadah puasa atau ash-shiyam secara ontologis merupakan manifestasi ketundukan hamba kepada Khalik melalui penahanan diri dari segala syahwat badaniyah. Dalam diskursus fiqih klasik, para fukaha telah merumuskan batasan-batasan legal formal yang menentukan sah atau tidaknya ibadah ini. Pemahaman mengenai syarat dan rukun puasa bukan sekadar teknis ritualitas, melainkan upaya menjaga keabsahan ibadah sesuai dengan tuntunan syariat. Secara epistemologis, syarat adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum ibadah dimulai dan berlanjut di dalamnya namun bukan bagian dari esensi ibadah tersebut, sedangkan rukun adalah pilar penyusun esensi ibadah itu sendiri. Perbedaan ijtihad di antara Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal memberikan khazanah kekayaan intelektual dalam memahami fleksibilitas dan rigiditas hukum Islam dalam konteks puasa Ramadan maupun puasa sunnah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ وَفِي الشَّرْعِ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ مَخْصُوصٍ فِي زَمَانٍ مَخْصُوصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ بِشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ . وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الصَّوْمَ فَرِيضَةٌ مِنْ فَرَائِضِ الْإِسْلَامِ وَرُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِهِ الْعَظِيمَةِ لَا يَجُوزُ تَرْكُهُ لِمَنْ وَجَبَ عَلَيْهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Puasa secara bahasa berarti menahan diri (al-imsak), sedangkan secara syariat adalah menahan diri dari pembatal-pembatal tertentu, pada waktu tertentu, oleh orang tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Para ulama telah bersepakat bahwa puasa adalah kewajiban di antara kewajiban Islam dan pilar agung yang tidak boleh ditinggalkan bagi siapa saja yang telah memenuhi kriteria wajib. Ayat ini (Al-Baqarah: 183) menjadi fondasi utama (dalil qath'i) tentang kewajiban puasa. Frasa kutiba menunjukkan sebuah ketetapan hukum yang mengikat secara teologis dan yuridis. Penggunaan kata ash-shiyam mengisyaratkan adanya proses transformasi spiritual dari sekadar menahan lapar menuju derajat takwa yang merupakan tujuan puncak dari disyariatkannya ibadah ini.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . وَالنِّيَّةُ رُكْنٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَشَرْطٌ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ . وَيُشْتَرَطُ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ التَّبْيِيتُ وَهُوَ إِيقَاعُ النِّيَّةِ لَيْلًا مِنْ غُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan. Niat berkedudukan sebagai rukun menurut madzhab Syafi'i dan Maliki, sementara madzhab Hanafi dan Hanbali menempatkannya sebagai syarat sah. Dalam puasa wajib, disyaratkan adanya tabyit, yaitu meletakkan niat pada malam hari mulai dari terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar shadiq, berdasarkan sabda Rasulullah SAW: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Analisis mendalam menunjukkan bahwa bagi madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan setiap malam (ta'yin) karena setiap hari di bulan Ramadan dianggap sebagai ibadah yang independen. Sebaliknya, madzhab Maliki memberikan rukhshah (keringanan) bahwa satu niat di awal bulan Ramadan cukup untuk sebulan penuh selama puasanya dilakukan secara berurutan tanpa terputus oleh uzur seperti sakit atau safar.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ . وَالرُّكْنُ الثَّانِي هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طَعَامٍ وَشَرَابٍ وَجِمَاعٍ وَاسْتِقَاءَةٍ عَمْدًا . وَيَجِبُ أَنْ يَكُونَ الْإِمْسَاكُ مُسْتَوْعِبًا لِجَمِيعِ النَّهَارِ الشَّرْعِيِّ بِحَيْثُ لَا يَصِلُ إِلَى الْجَوْفِ شَيْءٌ لَهُ جِرْمٌ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan serta minumlah sampai jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. Rukun kedua adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, hubungan suami istri, dan muntah secara sengaja. Penahanan diri ini harus mencakup seluruh rentang siang hari secara syar'i, sedemikian rupa sehingga tidak ada sesuatu pun yang memiliki massa (jirm) masuk ke dalam rongga tubuh (al-jauf) melalui lubang yang terbuka secara alami. Madzhab Syafi'i sangat ketat dalam mendefinisikan al-jauf, mencakup pangkal tenggorokan, telinga, hingga hidung. Sementara madzhab Maliki lebih menekankan pada apa yang sampai ke lambung dan memberikan nutrisi. Perbedaan ini berimplikasi pada status hukum penggunaan obat tetes mata atau suntikan medis dalam kondisi berpuasa.
شُرُوطُ صِحَّةِ الصَّوْمِ أَرْبَعَةٌ : الْإِسْلَامُ وَالْعَقْلُ وَالتَّمْيِيزُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَقَبُولُ الزَّمَانِ لِلصَّوْمِ . فَلَا يَصِحُّ صَوْمُ الْكَافِرِ وَلَا الْمَجْنُونِ وَلَا الصَّبِيِّ غَيْرِ الْمُمَيِّزِ وَلَا الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ . وَأَمَّا شُرُوطُ الْوُجُوبِ فَهِيَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ حِسًّا وَشَرْعًا بِالصِّحَّةِ وَالْإِقَامَةِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Syarat sah puasa ada empat: Islam, berakal, tamyiz (mampu membedakan baik dan buruk), suci dari haid dan nifas, serta waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa. Maka tidak sah puasa orang kafir, orang gila, anak kecil yang belum tamyiz, serta wanita yang sedang haid atau nifas. Adapun syarat wajib puasa adalah Islam, baligh, berakal, dan memiliki kemampuan untuk berpuasa baik secara fisik maupun syariat, yakni dalam keadaan sehat dan tidak sedang dalam perjalanan (mukim). Di sini, fukaha membedakan secara rigid antara syarat wajib (yang menyebabkan seseorang terkena khitab/perintah) dan syarat sah (yang menyebabkan gugurnya kewajiban). Sebagai contoh, anak kecil yang sudah tamyiz puasanya sah secara syariat dan berpahala baginya, meskipun secara hukum formal ia belum terkena kewajiban (taklif) karena belum mencapai usia baligh.

