Ibadah puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual dan hukum yang sangat luas. Secara ontologis, puasa atau Ash-Shiyam bukan sekadar aktivitas menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk peribadatan totalitas yang melibatkan pengekangan syahwat batiniah dan lahiriah. Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali telah merumuskan batasan-batasan ketat mengenai apa yang menjadi penyangga (rukun) dan apa yang menjadi prasyarat (syarat) agar ibadah ini diterima secara legal-formal di hadapan syariat. Pemahaman yang parsial terhadap elemen-elemen ini seringkali menyebabkan keraguan di tengah umat, sehingga diperlukan pembedahan teks yang mendalam untuk memetakan perbedaan dan persamaan di antara ijtihad para imam madzhab.

الْبَلَوْكُ الْأَوَّلُ: مَشْرُوعِيَّةُ الصِّيَامِ وَغَايَتُهُ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Syarah: Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) dari kewajiban puasa. Penggunaan kata Kutiba dalam teks tersebut menunjukkan sebuah ketetapan hukum yang mengikat (fardhu). Para mufassir menekankan bahwa frasa La'allakum Tattaqun mengindikasikan bahwa puasa adalah instrumen tarbiyah (pendidikan) untuk mencapai derajat taqwa. Dalam perspektif empat madzhab, ayat ini juga memberikan isyarat mengenai syarat wajib puasa, yakni adanya kondisi fisik yang sehat dan tidak dalam keadaan safar (perjalanan jauh), yang kemudian dirinci lebih lanjut dalam kitab-kitab fiqih mu'tabarah.

الْبَلَوْكُ الثَّانِي: النِّيَّةُ كَرُكْنٍ أَسَاسِيٍّ فِي الصِّيَامِ عِنْدَ الْفُقَهَاءِ

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ. وَفِي حَدِيثٍ آخَرَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: