Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan manifestasi ketaatan vertikal yang memiliki dimensi hukum sangat rigid dalam literatur fiqih klasik. Secara epistemologi, para fuqaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail guna memastikan keabsahan ibadah ini. Puasa bukan sekadar menahan lapar, melainkan sebuah konstruksi hukum yang terdiri dari elemen-elemen esensial yang disebut rukun, serta parameter kualitatif yang disebut syarat. Memahami perbedaan artikulasi hukum di antara para imam madzhab adalah kunci untuk mencapai kesempurnaan ibadah. Penelusuran ini dimulai dari landasan ontologis puasa yang termaktub dalam wahyu ilahi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan basis konstitusional kewajiban puasa. Secara hermeneutika hukum, diksi Kutiba menunjukkan sebuah keniscayaan hukum yang bersifat imperatif. Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah Taqwa, sebuah kondisi psikis-spiritual yang dicapai melalui disiplin fisik yang ketat.
Dalam membedah rukun puasa, mayoritas ulama (Al-Jumhur) menetapkan bahwa niat adalah fondasi utama yang menentukan validitas amal. Perbedaan muncul dalam penempatan niat, apakah ia merupakan rukun (bagian dari ibadah) atau syarat (prasyarat di luar ibadah). Madzhab Syafi’i secara tegas memposisikan niat sebagai rukun yang tidak boleh terabaikan, merujuk pada hadits fundamental mengenai signifikansi intensi dalam setiap perbuatan hukum.
عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Dari Amirul Mukminin, Abi Hafs Umar bin Al-Khathab radhiallahu anhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya akan bernilai sesuai dengan tujuan hijrahnya tersebut. Dalam konteks puasa, hadits ini menjadi dalil qath’i bahwa tanpa niat yang terartikulasi dalam hati sebelum fajar (tabyit an-niyyah), puasa fardhu dianggap tidak sah menurut Madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. Sedangkan Madzhab Hanafi memberikan sedikit kelonggaran dalam waktu berniat untuk puasa Ramadhan hingga sebelum tengah hari (zawal).
Rukun kedua yang disepakati secara konsensus (ijma’) adalah Al-Imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Namun, definisi imsak ini mencakup aspek yang sangat luas, mulai dari memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadh maftuh) hingga aktivitas seksual yang disengaja. Para ulama merumuskan batasan ini dengan sangat teliti dalam kitab-kitab muktabar mereka.
الصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوصٍ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ بِشَرْطِ النِّيَّةِ لِأَجْلِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى . وَأَرْكَانُهُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ ثَلَاثَةٌ النِّيَّةُ وَالْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ وَالصَّائِمُ وَقَالَ الْحَنَفِيَّةُ الرُّكْنُ هُوَ الْإِمْسَاكُ فَقَطْ وَالنِّيَّةُ شَرْطٌ لِصِحَّتِهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Puasa menurut syariat adalah menahan diri dari segala pembatal dengan cara yang khusus, mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, dengan syarat adanya niat untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala. Rukun puasa menurut Madzhab Syafi’i ada tiga: Niat, menahan diri dari pembatal (imsak), dan adanya orang yang berpuasa (sha-im). Sedangkan Madzhab Hanafi berpendapat bahwa rukun puasa hanyalah imsak saja, sementara niat diposisikan sebagai syarat sahnya. Perbedaan kategorisasi ini berimplikasi pada bagaimana seorang mukallaf memandang struktur ibadahnya. Bagi Syafi’iyah, kehadiran subjek (sha-im) adalah bagian integral dari eksistensi hukum puasa itu sendiri, sehingga harus memenuhi kriteria tertentu seperti Islam, berakal, dan suci dari haid maupun nifas.

