Ibadah puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi vertikal dan horizontal yang sangat kuat. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketundukan total seorang hamba terhadap titah Rabb-nya. Dalam diskursus fiqih klasik, para fuqaha telah melakukan kodifikasi yang sangat detail mengenai batasan-batasan yang menentukan keabsahan ibadah ini. Perbedaan persepsi di antara para imam madzhab dalam menetapkan syarat dan rukun puasa sejatinya bersumber dari metodologi istinbath hukum yang mereka gunakan terhadap nash Al-Quran dan As-Sunnah. Artikel ini akan membedah secara mendalam struktur hukum puasa agar setiap Muslim dapat menjalankan ibadah ini dengan landasan ilmu yang kokoh.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Ayat ini merupakan landasan konstitusional atas wajibnya ibadah puasa. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba bermakna difardhukan secara mutlak. Syarat wajib puasa yang pertama adalah Islam, karena ibadah ini adalah khitab (seruan) bagi mukmin. Madzhab Syafi'i dan Hanbali menegaskan bahwa puasa tidak sah dilakukan oleh orang kafir, dan jika ia masuk Islam di tengah bulan Ramadhan, ia tidak wajib mengqadha hari-hari sebelumnya. Namun, bagi orang murtad yang kembali ke Islam, mayoritas ulama mewajibkan qadha sebagai bentuk hukuman atas pembangkangannya.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Dari Umar bin Khattab RA, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya segala amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Dalam riwayat lain dari Hafshah Ummul Mukminin RA, Nabi SAW bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i).
Niat merupakan rukun pertama dalam puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur). Terdapat distingsi tajam dalam implementasi niat ini. Madzhab Syafi'i mensyaratkan Tabyit (menginapkan niat di malam hari) dan Ta'yin (menentukan jenis puasa, misal: Ramadhan) untuk setiap malam secara terpisah. Hal ini dikarenakan setiap hari di bulan Ramadhan dianggap sebagai satu unit ibadah yang independen. Sebaliknya, Madzhab Maliki memberikan rukhshah bahwa satu niat di awal malam pertama Ramadhan sudah mencukupi untuk puasa sebulan penuh, selama tidak ada uzur yang memutus kesinambungan puasa tersebut (seperti sakit atau safar). Madzhab Hanafi lebih longgar, di mana niat puasa Ramadhan boleh dilakukan hingga sebelum waktu Dzuhur (zawal) jika seseorang lupa berniat di malam hari, asalkan ia belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar.

