Puasa merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur ibadah Islam yang tidak hanya berdimensi esoteris sebagai penyucian jiwa, namun juga memiliki dimensi eksoteris yang diatur secara rigid dalam diskursus fiqih. Para fukaha dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi'iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang menjadi prasyarat (syarat) dan pilar inti (rukun) agar ibadah puasa seorang mukallaf dianggap sah secara teologis dan yuridis. Pemahaman yang mendalam terhadap teks-teks primer menjadi niscaya bagi setiap Muslim untuk memastikan ibadahnya selaras dengan tuntunan syariat yang murni.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).

Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Secara epistemologis, para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba (diwajibkan) menunjukkan ketetapan hukum yang bersifat qath'i (pasti). Dalam tinjauan fiqih empat madzhab, ayat ini juga mengisyaratkan adanya syarat-syarat tertentu seperti kesehatan (ghairu maridh) dan mukim (ghairu safar) sebagai parameter beban kewajiban (taklif). Puasa bukan sekadar menahan lapar, melainkan sebuah instrumen transformatif menuju derajat takwa yang merupakan puncak dari segala ibadah.

الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ الْإِمْسَاكُ وَفِي الشَّرْعِ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ مَقْصُودٍ بِهِ تَقَرُّبٌ إِلَى اللهِ تَعَالَى مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ فِي زَمَانٍ مَخْصُوصٍ بِشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ . وَأَمَّا شُرُوطُ وُجُوبِهِ فَهِيَ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالصِّحَّةُ وَالْإِقَامَةُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

Puasa secara etimologi berarti menahan, sedangkan menurut syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, yang dilakukan oleh orang tertentu, pada waktu tertentu, dengan syarat-syarat tertentu. Adapun syarat wajibnya puasa ada enam: Islam, Baligh, Berakal, Sehat, Mukim (tidak dalam perjalanan), serta suci dari haid dan nifas.

Penjelasan ini merangkum konsensus (ijma') para ulama mengenai kriteria subjek hukum (mukallaf) yang terkena kewajiban puasa. Madzhab Syafii dan Hanbali menekankan bahwa Islam adalah syarat mutlak, sehingga puasa orang kafir tidak sah secara hukum duniawi namun tetap akan dituntut di akhirat. Syarat baligh dan berakal menandakan bahwa puasa memerlukan kesadaran penuh dan kematangan biologis serta psikologis. Bagi perempuan, kesucian dari haid dan nifas bukan hanya syarat wajib, melainkan juga syarat sah, di mana mereka dilarang berpuasa namun wajib mengqadhanya di hari lain.