Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur Islam yang memiliki dimensi eksoteris dan esoteris yang sangat kental. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketundukan total seorang hamba terhadap titah Rabbul Izzati. Dalam diskursus fiqih klasik, para fuqaha dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai parameter keabsahan puasa. Pemahaman yang rigid terhadap syarat dan rukun puasa menjadi prasyarat mutlak agar ibadah ini tidak terjebak dalam formalitas tanpa makna, melainkan menjadi sarana transformasi spiritual yang sah secara yuridis formal sesuai dengan metodologi istinbat hukum yang mu'tabar.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Ayat ini merupakan landasan konstitusional wajibnya puasa Ramadan). Secara semantik, kata Kutiba (dituliskan/diwajibkan) menunjukkan sebuah keniscayaan hukum yang bersifat qath'i. Ulama tafsir menjelaskan bahwa tasybiha (penyerupaan) dengan umat terdahulu bertujuan untuk meringankan beban psikologis mukallaf sekaligus menunjukkan urgensi puasa dalam tradisi kenabian. Ayat ini juga meletakkan dasar bagi syarat wajib puasa, yakni kesehatan (tidak sakit) dan iqamah (tidak dalam perjalanan), yang jika tidak terpenuhi, memberikan dispensasi untuk menggantinya di hari lain (qadha).
Syarat wajib puasa merupakan kriteria yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga ia terbebani kewajiban syariat (taklif) untuk berpuasa. Para ulama empat madzhab bersepakat pada pokok-pokoknya namun memiliki rincian yang berbeda dalam aspek teknis. Islam, baligh, dan berakal adalah trilogi syarat taklif yang tidak bisa ditawar. Tanpa ketiga hal ini, tuntutan syariat tidak akan dialamatkan kepada individu tersebut. Namun, terdapat aspek lain seperti kemampuan (al-qudrah) yang mencakup kesehatan fisik dan kesucian dari haid serta nifas bagi kaum wanita.
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. وَشَرْطُ وُجُوبِهِ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّيَامِ. فَلَا يَجِبُ عَلَى كَافِرٍ أَصْلِيٍّ وُجُوبَ مُطَالَبَةٍ فِي الدُّنْيَا وَلَا عَلَى صَبِيٍّ وَمَجْنُونٍ لِعَدَمِ التَّكْلِيفِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadan. Syarat wajibnya adalah Islam, baligh, berakal, dan kemampuan untuk berpuasa. Maka tidak wajib bagi kafir asli dalam konteks tuntutan di dunia, tidak pula bagi anak kecil dan orang gila karena ketiadaan beban taklif pada mereka. Dalam analisis fiqih, kemampuan (al-qudrah) dibagi menjadi dua: qudrah hussiyyah (kemampuan fisik/sehat) dan qudrah syar'iyyah (suci dari penghalang syar'i seperti haid). Mazhab Syafi'i menekankan bahwa anak yang sudah tamyiz (sekitar 7 tahun) hendaknya diperintahkan berpuasa sebagai latihan (tadrin), meskipun secara yuridis belum wajib.
Rukun puasa (Arkan al-Shiyam) adalah pilar-pilar internal yang menyusun hakikat puasa itu sendiri. Tanpa terpenuhinya rukun ini, puasa dianggap batal atau tidak pernah ada secara hukum. Rukun pertama yang paling krusial adalah Niat. Terdapat distingsi menarik antara madzhab mengenai waktu pelaksanaan niat. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan tabyitun niyah (berniat di malam hari) untuk puasa fardhu, sementara Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu untuk puasa Ramadan hingga sebelum waktu dhuwah (zawal).
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. وَمَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا عِنْدَ الْجُمْهُورِ بَلْ يُنْدَبُ لِيُوَافِقَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ. وَيَجِبُ التَّعْيِينُ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ بِأَنْ يَنْوِيَ أَنَّهُ صَائِمٌ عَنْ رَمَضَانَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan. Dan barangsiapa yang tidak bermalam niatnya sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Tempat niat adalah di dalam hati, dan menurut mayoritas ulama (Jumhur), melafalkannya tidaklah menjadi syarat sah namun disunnahkan agar lisan membantu kemantapan hati. Dalam puasa fardhu, wajib hukumnya melakukan ta'yin (penentuan jenis puasa), yaitu berniat secara spesifik bahwa ia berpuasa Ramadan. Madzhab Maliki memiliki keunikan dengan memperbolehkan satu niat di awal bulan untuk sebulan penuh bagi puasa yang harus dilakukan berurutan, sedangkan Madzhab Syafi'i mewajibkan niat baru pada setiap malamnya karena setiap hari dianggap sebagai ibadah yang independen.

