Ibadah puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yakni menahan diri. Namun secara terminologi syariat, ia merupakan sebuah konstruksi ibadah yang memiliki batasan-batasan hukum yang rigid dan presisi. Para fukaha dari empat madzhab besar telah merumuskan syarat dan rukun puasa dengan melakukan istinbat hukum dari sumber-sumber primer Al-Quran dan As-Sunnah. Memahami perbedaan dan persamaan di antara madzhab-madzhab ini bukan sekadar upaya kognitif, melainkan bentuk manifestasi ketakwaan agar ibadah yang dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam yang mu'tabar. Keabsahan puasa sangat bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat tertentu sebelum memulai ibadah dan pelaksanaan rukun-rukun di dalam ibadah itu sendiri.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Dalam ayat ini, Allah SWT meletakkan landasan yuridis kewajiban puasa. Frasa kutiba menunjukkan sebuah kewajiban yang bersifat qath'i. Para mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah la'allakum tattaqun, di mana dimensi hukum (fiqih) bersinergi dengan dimensi spiritual (tasawuf) untuk membentuk integritas pribadi muslim yang bertakwa.

Aspek pertama yang menjadi pilar keabsahan puasa adalah niat. Niat merupakan pembeda antara kebiasaan menahan lapar secara biologis dengan ibadah yang bernilai teologis. Terjadi diskursus ilmiah di kalangan ulama mengenai waktu dan frekuensi niat, terutama untuk puasa wajib di bulan Ramadan.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ . وَمَنْ صَامَ رَمَضَانَ فَلَا بُدَّ لَهُ مِنَ التَّبْيِيتِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Terjemahan & Syarah: Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa berpuasa Ramadan, maka ia harus melakukan tabyit (berniat di malam hari) berdasarkan sabda Nabi SAW: Barangsiapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i). Dalam madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, tabyit atau menginapkan niat pada malam hari adalah syarat sah untuk puasa wajib. Namun, terdapat perbedaan halus: Madzhab Maliki membolehkan satu niat di awal bulan untuk seluruh bulan Ramadan, sementara Madzhab Syafi'i mewajibkan niat diperbaharui setiap malam karena setiap hari dalam Ramadan dianggap sebagai ibadah yang independen.

Selanjutnya, rukun puasa yang fundamental adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup aspek lahiriah dan batiniah, meskipun dalam koridor fiqih, fokus utama terletak pada pembatal-pembatal fisik.

الصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ عِبَارَةٌ عَنْ إِمْسَاكٍ مَخْصُوصٍ وَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الثَّانِي إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ . وَيُشْتَرَطُ لِوُجُوبِهِ الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصِّيَامِ وَلِصِحَّتِهِ النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ

Terjemahan & Syarah: Puasa menurut syariat adalah ungkapan tentang menahan diri secara khusus, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual mulai dari terbit fajar kedua (fajar shadiq) hingga terbenamnya matahari disertai dengan niat. Disyaratkan untuk wajibnya puasa adalah Islam, baligh, berakal, dan kemampuan untuk berpuasa. Sedangkan untuk sahnya puasa disyaratkan suci dari haid dan nifas. Definisi ini disepakati secara umum oleh empat madzhab. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai detail teknis, seperti masuknya benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (al-manafidz al-maftuhah). Madzhab Syafi'i cenderung lebih ketat dalam mendefinisikan jauf (rongga tubuh) dibandingkan dengan Madzhab Maliki.