Puasa atau ash-shiyam secara ontologis merupakan manifestasi dari pengekangan diri yang melampaui sekadar dimensi fisik. Dalam diskursus hukum Islam (fiqh), ibadah puasa menempati posisi sentral sebagai rukun Islam ketiga yang memiliki kompleksitas aturan yang diatur secara rigid oleh para mujtahid. Perbedaan pandangan di antara empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—bukanlah sebuah pertentangan yang kontradiktif, melainkan sebuah kekayaan metodologis dalam menafsirkan teks-teks syariat. Untuk memahami keabsahan puasa, kita harus membedah secara teliti apa yang menjadi prasyarat (syuruth) dan apa yang menjadi pilar inti (arkan) agar ibadah tersebut tidak sekadar menjadi ritual lapar dan dahaga semata, melainkan sebuah ibadah yang memenuhi standar legalitas langit.

TEKS ARAB BLOK 1

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. وَالصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ، وَفِي الشَّرْعِ: إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ، عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوصٍ، فِي زَمَنٍ مَخْصُوصٍ، مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ، بِنِيَّةٍ. وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الصِّيَامَ لَا يَصِحُّ إِلَّا بِتَوَفُّرِ شُرُوطٍ وَأَرْكَانٍ لَا بُدَّ مِنْ بَيَانِهَا بِالتَّفْصِيلِ عَلَى مَذَاهِبِ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ.

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Secara etimologis, puasa berarti al-imsak (menahan diri). Secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan, dengan tata cara khusus, pada waktu tertentu, oleh orang tertentu, disertai dengan niat. Ayat ini menjadi landasan konstitusional (ashl) kewajiban puasa. Para ulama bersepakat bahwa keabsahan puasa sangat bergantung pada terpenuhinya syarat dan rukun. Dalam perspektif mufassir, kata Kutiba (diwajibkan) menggunakan bentuk pasif yang menunjukkan ketetapan hukum yang tidak dapat diganggu gugat, sementara L'allakum tattaqun (agar kamu bertakwa) adalah illat atau tujuan akhir dari syariat puasa itu sendiri.

TEKS ARAB BLOK 2

أَمَّا الرُّكْنُ الْأَوَّلُ فَهُوَ النِّيَّةُ، وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ. وَقَدْ ذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى وُجُوبِ تَبْيِيتِ النِّيَّةِ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. وَاشْتَرَطَ الشَّافِعِيَّةُ تَعْيِينَ النِّيَّةِ لِكُلِّ يَوْمٍ، بَيْنَمَا أَجَازَ الْمَالِكِيَّةُ نِيَّةً وَاحِدَةً فِي أَوَّلِ الشَّهْرِ لِمَا يَجِبُ تَتَابُعُهُ، وَخَالَفَهُمُ الْحَنَفِيَّةُ فَأَجَازُوا النِّيَّةَ فِي صَوْمِ رَمَضَانَ إِلَى مَا قَبْلَ نِصْفِ النَّهَارِ.

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

Adapun rukun pertama adalah niat, dan tempatnya berada di dalam hati. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa wajib hukumnya melakukan tabyit (menginapkan niat di malam hari) untuk puasa fardhu berdasarkan hadits Nabi: Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Kalangan Syafi'iyyah mensyaratkan ta'yin (penentuan niat secara spesifik) untuk setiap hari secara terpisah. Sebaliknya, madzhab Maliki memberikan rukhshah (keringanan) dengan membolehkan satu niat di awal bulan untuk seluruh hari Ramadhan karena puasa Ramadhan dianggap sebagai satu kesatuan ibadah yang berkesinambungan. Namun, madzhab Hanafi memiliki pandangan berbeda yang lebih longgar, di mana mereka membolehkan niat puasa Ramadhan dilakukan hingga sebelum masuk waktu Dzuhur (nisfu an-nahar), dengan argumentasi bahwa waktu Ramadhan sudah menjadi determinan bagi jenis puasa tersebut.