Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu fondasi utama dalam bangunan Islam yang memiliki dimensi eksoteris (lahiriah) dan esoteris (batiniah). Secara epistemologis, pemahaman mengenai syarat dan rukun puasa menjadi fardhu ain bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankan tidak sekadar menjadi ritual menahan lapar dan dahaga, melainkan sah secara yuridis formal di hadapan syariat. Para fuqaha dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi'iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai batasan-batasan ini dengan bersandar pada dalil-dalil qath'i dari Al-Quran dan As-Sunnah serta ijtihad yang mendalam.
PENJELASAN BLOK PERTAMA: DEFINISI DAN LANDASAN TEOLOGIS PUASA
Puasa secara bahasa bermakna al-imsak atau menahan diri. Namun, secara terminologi fiqih, ia memiliki batasan waktu dan syarat tertentu yang membedakannya dari sekadar menahan lapar biasa. Landasan utama kewajiban ini termaktub dalam wahyu yang menegaskan sisi historisitas ibadah puasa sebelum umat Muhammad SAW.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . وَأَمَّا تَعْرِيْفُهُ شَرْعًا فَهُوَ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوْصٍ فِي زَمَنٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوْصٍ مَعَ النِّيَّةِ
TERJEMAHAN DAN SYARAH MENDALAM BLOK PERTAMA:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Adapun definisinya secara syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan (al-muftirat) dengan cara yang khusus, pada waktu yang khusus, dari orang yang memenuhi kriteria khusus, disertai dengan niat. Syarah: Definisi ini mencakup tiga pilar utama. Pertama, imsak (menahan diri) dari makan, minum, dan jima. Kedua, waktu khusus yaitu dari terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari. Ketiga, orang khusus yakni muslim yang suci dari haid dan nifas. Keempat madzhab sepakat bahwa tanpa elemen-elemen ini, esensi puasa tidak akan terwujud.
PENJELASAN BLOK KEDUA: RUKUN PERTAMA YAITU NIAT DAN PERBEDAANNYA
Niat merupakan ruh dalam setiap ibadah. Tanpa niat, menahan lapar hanya dianggap sebagai aktivitas biologis atau diet medis. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai teknis pelaksanaannya, terutama dalam hal tabyit (menginapkan niat di malam hari) untuk puasa wajib.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . وَاشْتَرَطَ الْجُمْهُوْرُ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ تَبْيِيْتَ النِّيَّةِ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

