Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi vertikal dan horizontal yang sangat kuat. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk peribadatan totalitas yang melibatkan pengekangan syahwat demi meraih derajat ketakwaan. Dalam diskursus fiqih klasik, para fukaha dari empat madzhab besar yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi'iyyah, dan Al-Hanabilah telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang menjadi prasyarat sebelum memulai ibadah ini dan apa saja pilar internal yang menyusun keabsahannya. Pemahaman terhadap syarat dan rukun ini menjadi krusial karena tanpa terpenuhinya aspek-aspek tersebut, sebuah ibadah secara yuridis formal dianggap tidak sah (bathil) di hadapan syariat. Berikut adalah bedah materi secara komprehensif mengenai batasan-batasan tersebut.
[TEKS ARAB BLOK 1]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Syarah dan Analisis: Ayat ini merupakan fundamen teologis dari kewajiban puasa. Kata kutiba dalam struktur bahasa Arab mengandung makna fardhu atau kewajiban yang bersifat mengikat. Para mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah la'allakum tattaqun (agar kalian bertakwa). Secara hukum, ayat ini juga memberikan isyarat mengenai syarat wajib puasa, yaitu adanya kemampuan (ithaqah). Madzhab Syafi'i dan Maliki menekankan bahwa kewajiban ini bersifat mutlak bagi mukallaf, namun syariat memberikan rukhshah (keringanan) bagi mereka yang memiliki uzur syar'i seperti sakit atau perjalanan jauh (safar), yang mana hal ini disepakati oleh seluruh imam madzhab sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT terhadap hamba-Nya.
[TEKS ARAB BLOK 2]
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ . وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى حَتَّى يُفِيقَ . فَالصِّيَامُ لَا يَجِبُ إِلَّا عَلَى مُسْلِمٍ بَالِغٍ عَاقِلٍ قَادِرٍ عَلَى الصَّيَامِ مُقِيمٍ طَاهِرٍ مِنَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2]

