Puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yang berarti menahan diri. Namun, dalam diskursus teologi dan hukum Islam (fiqih), puasa bukan sekadar aktivitas menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketaatan yang terikat oleh batasan-batasan syariat yang rigid. Para fuqaha dari empat madzhab besar telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang menjadikan puasa seseorang dianggap sah secara legal formal di hadapan Allah SWT. Memahami perbedaan tipis dalam ijtihad para imam madzhab ini bukan untuk menciptakan kebingungan, melainkan untuk memperluas cakrawala intelektual muslim dalam menjalankan ibadah yang merupakan rukun Islam ketiga ini. Berikut adalah pemaparan mendalam mengenai landasan hukum dan struktur pembentuk ibadah puasa.

TEKS ARAB BLOK 1

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . وَالصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ مَقْصُودٍ بِهِ تَقَرُّبٌ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ بِشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, yang dilakukan oleh orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula.

Dalam kutipan di atas, kita melihat bahwa puasa memiliki dimensi vertikal (taqarrub) dan dimensi teknis (imsak). Madzhab Syafi'i dan Hanbali menekankan bahwa puasa adalah ibadah badaniyah yang murni, sehingga niat menjadi ruh yang tak terpisahkan. Definisi ini menggarisbawahi bahwa tanpa adanya batasan waktu (fajar hingga maghrib) dan batasan subjek (orang yang memenuhi syarat), maka tindakan menahan lapar tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai shiyam syar'i, melainkan hanya sekadar diet atau penahanan diri secara medis saja.

TEKS ARAB BLOK 2

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . وَاشْتَرَطَ الْجُمْهُورُ تَبْيِيتَ النِّيَّةِ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ مِنَ اللَّيْلِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . وَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ يَجُوزُ نِيَّةُ أَدَاءِ رَمَضَانَ بَعْدَ الْفَجْرِ إِلَى مَا قَبْلَ الزَّوالِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2: