Puasa merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang tidak hanya berdimensi teologis, namun juga memiliki kompleksitas hukum yang sangat rinci dalam diskursus fiqih. Para fuqaha dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali telah mencurahkan ijtihad mereka untuk merumuskan batasan-batasan yang jelas mengenai apa yang menjadikan sebuah ibadah puasa dianggap sah secara syar'i. Memahami syarat dan rukun puasa bukan sekadar menjalankan kewajiban rutin, melainkan upaya memastikan bahwa penghambaan kita selaras dengan metodologi hukum yang diwariskan oleh para salafus shalih. Dalam kajian ini, kita akan membedah secara mendalam struktur hukum puasa melalui pendekatan teks-teks primer dan perbandingan pandangan antar madzhab guna memperoleh pemahaman yang utuh dan komprehensif.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الشَّيْءِ وَتَرْكُهُ، وَفِي الشَّرْعِ هُوَ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ مَخْصُوصٍ، فِي زَمَنٍ مَخْصُوصٍ، مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ، بِشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ.
Terjemahan dan Tafsir Mendalam:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Secara etimologi, puasa berarti menahan diri dari sesuatu dan meninggalkannya. Namun secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan (mufthirat) yang dilakukan pada waktu tertentu (dari fajar hingga maghrib), oleh subjek hukum tertentu (mukallaf), dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Ayat ini menjadi landasan ontologis kewajiban puasa. Para ulama menjelaskan bahwa kata Kutiba mengandung makna kewajiban yang bersifat mutlak. Perbedaan antara puasa secara bahasa dan syariat terletak pada batasan niat dan waktu yang mengikatnya, di mana tanpa niat, menahan diri dari makan hanyalah aktivitas biologis biasa, bukan ibadah.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. وَالنِّيَّةُ رُكْنٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَشَرْطٌ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ.
Terjemahan dan Tafsir Mendalam:
Dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda bahwa sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya. Dalam hadits lain disebutkan bahwa barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Niat menduduki posisi sentral dalam ibadah puasa. Terjadi dialektika di antara para imam madzhab: Madzhab Syafii dan Hanbali menempatkan niat sebagai rukun (bagian integral dari ibadah), sedangkan Madzhab Hanafi dan Maliki cenderung menempatkannya sebagai syarat sah. Perbedaan ini berimplikasi pada teknis pelaksanaannya. Madzhab Syafii mewajibkan tabyit (niat di malam hari) untuk setiap hari puasa Ramadhan, sementara Madzhab Maliki memberikan kelonggaran untuk meniatkan puasa sebulan penuh di awal malam pertama Ramadhan bagi puasa yang berurutan.
الرُّكْنُ الثَّانِي هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ. لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ. وَالْمُفْطِرَاتُ تَشْمَلُ الْأَكْلَ وَالشُّرْبَ وَالْجِمَاعَ وَالْقَيْءَ عَمْدًا وَدُخُولَ جِرْمٍ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ.
Terjemahan dan Tafsir Mendalam:

