Ibadah puasa atau as-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang tidak hanya berdimensi ritualistik, namun juga mengandung kedalaman teologis dan disiplin syariat yang ketat. Secara etimologis, as-shiyam bermakna al-imsak atau menahan diri. Namun, dalam diskursus fiqih, para ulama dari empat madzhab besar yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan batasan-batasan sistematis mengenai apa yang menjadi syarat sah, syarat wajib, serta rukun-rukun yang menyusun keabsahan ibadah tersebut. Pemahaman yang parsial terhadap elemen-elemen ini dapat berimplikasi pada ketidakabsahan ibadah di mata syariat. Oleh karena itu, diperlukan tinjauan mendalam terhadap teks-teks otoritatif (nushush) yang menjadi fondasi bagi setiap rumusan hukum tersebut.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Para mufassir menekankan penggunaan diksi Kutiba yang bermakna difardhukan. Dalam perspektif empat madzhab, ayat ini juga mengisyaratkan syarat wajib puasa, yakni mukallaf (baligh dan berakal) serta memiliki kemampuan fisik (istitha'ah). Frasa 'faman kana minkum maridhan' memberikan legitimasi adanya rukhshah atau keringanan, yang menunjukkan bahwa kesehatan merupakan syarat bagi pelaksanaan puasa, meski bukan syarat sahnya iman seseorang.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Terjemahan dan Syarah: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menegaskan posisi puasa sebagai rukun Islam. Secara yuridis, para ulama menyepakati bahwa syarat pertama dan utama sahnya puasa adalah Islam. Seseorang yang tidak berstatus Muslim tidak sah puasanya karena puasa adalah ibadah badaniyah murni yang memerlukan niat taqarrub kepada Allah. Madzhab Syafi'i dan Hanbali menekankan bahwa murtad di tengah hari puasa secara otomatis membatalkan keabsahan ibadah tersebut karena hilangnya syarat dasar yaitu keislaman.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan dan Syarah: Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ia cari atau wanita yang ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju. (HR. Bukhari).

