Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat vital karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keberkahan hidup manusia. Islam tidak hanya mengatur urusan vertikal antara hamba dengan Tuhannya, namun juga mengatur secara rigid bagaimana harta harus didapatkan dan didistribusikan. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan ekonomi adalah larangan keras terhadap praktik riba. Riba secara etimologis berarti ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang diambil tanpa adanya iwad atau kompensasi yang dibenarkan oleh syara dalam suatu transaksi pertukaran. Memahami riba memerlukan ketelitian mufassir dalam membedah teks-teks wahyu agar kita tidak terjebak dalam syubhat ekonomi modern yang sering kali mengaburkan batasan antara perniagaan yang halal dengan praktik ribawi yang eksploitatif.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu ia berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah. Namun barangsiapa yang kembali, maka mereka itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan tasybih atau penyerupaan yang sangat mengerikan bagi pelaku riba, yakni seperti orang yang kesurupan. Secara epistemologis, ayat ini membantah logika kaum kafir yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan bunga riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko dan pertukaran nilai. Dalam jual beli, terdapat perpindahan barang dan risiko (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan dalam riba, tambahan uang muncul semata-mata karena faktor waktu tanpa adanya risiko bagi pemberi pinjaman, yang berujung pada ketidakadilan struktural.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Hadits:
Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadhl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penangguhan waktu dalam pertukaran). Para ulama muhadditsin dan fuqaha menjelaskan bahwa enam komoditas yang disebutkan dalam hadits ini adalah standar nilai dan kebutuhan pokok. Ketika uang (yang dianalogikan dengan emas dan perak) ditukarkan dengan uang, maka ia harus memenuhi syarat setara (matsalan bi matsalin) dan tunai (yadan bi yadin). Setiap kelebihan yang disyaratkan dalam pertukaran uang dengan uang, atau penundaan yang mengakibatkan denda, masuk ke dalam kategori riba yang diharamkan secara mutlak oleh ijma ulama.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Analisis Teologis:

