Ibadah puasa merupakan manifestasi ketundukan hamba yang paling sublim, di mana seorang mukmin meninggalkan kebutuhan biologis dasarnya demi meraih ridha Ilahi. Secara epistemologis, puasa atau Ash-Shiyam bukan sekadar menahan lapar, melainkan sebuah sistem ibadah yang memiliki kerangka hukum (legal framework) yang sangat ketat. Para fukaha dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Asy-Syafi'iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi mengenai apa yang menjadi penyangga (rukun) dan apa yang menjadi prasyarat (syarat) agar ibadah ini diterima secara syar'i. Memahami perbedaan tipis dalam ijtihad para imam madzhab ini penting untuk memperluas cakrawala keagamaan kita dalam menjalankan rukun Islam yang ketiga ini.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Tafsir ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban puasa memiliki akar historis yang panjang (Kama kutiba 'alal ladzina min qablikum). Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir (ghayah) dari puasa adalah takwa, sebuah kondisi mental-spiritual yang menjaga seseorang dari murka Allah. Ayat ini juga menjadi basis legalitas syarat wajib puasa, yakni mukallaf (baligh dan berakal) serta kemampuan (istitha'ah), di mana orang sakit dan musafir diberikan dispensasi (rukhshah).

Dalam konstruksi hukum fiqih, rukun adalah pilar yang berada di dalam ibadah itu sendiri. Rukun pertama dan yang paling fundamental dalam puasa menurut konsensus empat madzhab adalah niat. Niat menjadi pembeda antara tindakan menahan lapar secara adat (diet) dengan menahan lapar secara ibadah. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai teknis pelaksanaannya, terutama mengenai keharusan Tab-yit (menginapkan niat di malam hari) untuk puasa wajib.

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْه . وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ.

Terjemahan & Syarah Mendalam: Dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan... (HR. Bukhari & Muslim). Dan dari Hafsah radhiyallahu 'anha, Nabi bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa'i). Syarah hadits ini dalam kacamata Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan niat dilakukan pada malam hari (tabyit) untuk puasa Ramadhan. Sedangkan Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran bahwa niat puasa Ramadhan sah dilakukan hingga sebelum waktu dhuwah (al-ghada' al-akbar), karena waktu Ramadhan sudah ditentukan secara khusus untuk ibadah puasa tersebut.

Rukun kedua adalah Al-Imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadz maftuh). Definisi imsak ini menjadi inti dari esensi puasa sebagai ibadah pasif (tarkun/meninggalkan), bukan ibadah aktif (fi'lun/melakukan).

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya... (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini secara eksplisit menetapkan batas temporal puasa. Al-Khaytul Abyad (benang putih) diinterpretasikan oleh Rasulullah sebagai fajar shadiq, sedangkan Al-Layl diartikan sebagai terbenamnya matahari. Para ulama fiqih menekankan bahwa imsak harus dilakukan secara totalitas. Madzhab Syafi'i sangat ketat dalam mendefinisikan benda yang masuk ke lubang tubuh (jauf), sementara Madzhab Maliki lebih menitikberatkan pada sesuatu yang sampai ke lambung dan memberikan nutrisi atau efek kenyang.