Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara epistemologis, para fukaha dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali—telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat rigid terkait syarat dan rukun yang menentukan validitas ibadah ini. Pemahaman yang parsial terhadap elemen-elemen ini berisiko membatalkan nilai legalitas syar'i dari puasa itu sendiri. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk menelaah kembali batasan-batasan teologis dan yuridis yang telah diletakkan oleh para imam mujtahid, guna memastikan bahwa ibadah yang dijalankan telah memenuhi standar kualifikasi yang dikehendaki oleh syariat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Dalam perspektif mufassir, diksi Kutiba menunjukkan sebuah ketetapan hukum yang bersifat imperatif (wajib). Syarat utama yang tersirat dalam ayat ini adalah iman, karena khitab (seruan) ditujukan kepada Alladzina Amanu. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa puasa tidak sah dilakukan oleh orang kafir. Lebih lanjut, ayat ini memberikan dispensasi (rukhsah) bagi mereka yang memiliki halangan syar'i seperti sakit atau safar, yang kemudian menjadi bagian dari pembahasan syarat wajib puasa dalam literatur fiqih.
الصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ جَمِيعِ النَّهَارِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ بِنِيَّةٍ مَخْصُوصَةٍ مِنْ أَهْلٍ مَخْصُوصٍ . وَأَرْكَانُهُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ اثْنَانِ : النِّيَّةُ وَالْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ . أَمَّا الْحَنَفِيَّةُ فَقَالُوا إِنَّ الرُّكْنَ هُوَ الْإِمْسَاكُ فَقَطْ وَالنِّيَّةُ شَرْطٌ لِلصِّحَّةِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Puasa menurut syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan sepanjang siang hari, mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, dengan niat khusus dari orang yang memenuhi kualifikasi khusus. Rukun puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur) ada dua: Niat dan menahan diri dari hal-hal yang membatalkan. Adapun madzhab Hanafi berpendapat bahwa rukun puasa hanyalah menahan diri (al-imsak), sedangkan niat diposisikan sebagai syarat sah, bukan rukun.
Analisis mendalam terhadap definisi ini mengungkap bahwa esensi puasa bukan sekadar aktivitas fisik, melainkan aktivitas legal-formal. Perbedaan posisi niat antara rukun dan syarat dalam madzhab Hanafi berimplikasi pada sistematika penulisan kitab fiqih, namun secara substansi, seluruh madzhab sepakat bahwa puasa tanpa niat dianggap tidak sah (bathil). Imsak atau menahan diri mencakup segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh yang terbuka (al-jauf) serta aktivitas biologis suami-istri. Batasan waktu dari fajar hingga maghrib merupakan batasan temporal yang bersifat absolut dalam syariat Islam.

