Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi teologis dan eskatologis yang sangat kuat. Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah melakukan kodifikasi yang sangat ketat mengenai apa saja yang menjadi pilar tegaknya ibadah ini serta prasyarat yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut dipandang sah secara syar'i. Memahami perbedaan dan persamaan di antara madzhab-madzhab ini bukan sekadar upaya kognitif, melainkan bentuk manifestasi ketakwaan dalam menjalankan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Analisis ini akan membawa kita pada kedalaman istinbath hukum yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah.
Pondasi utama kewajiban puasa berakar pada teks wahyu yang menetapkan legitimasi hukumnya bagi umat beriman. Berikut adalah teks fundamental yang menjadi titik tolak seluruh pembahasan fiqih puasa:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Dalam ayat ini, kata kutiba bermakna furidha atau diwajibkan. Para mufassir menjelaskan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar, melainkan sebuah madrasah ruhani untuk mencapai derajat takwa. Ayat ini juga memberikan rukhshah (keringanan) bagi mereka yang berhalangan, yang nantinya akan dijabarkan oleh para fuqaha ke dalam syarat-syarat sah dan wajibnya puasa.
Secara terminologi hukum, puasa didefinisikan dengan batasan-batasan yang jelas oleh para fukaha guna membedakan antara tindakan menahan diri yang bersifat adat (kebiasaan) dengan ibadah syar'iyyah.
الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ الإِمْسَاكُ عَنِ الشَّيْءِ وَالتَّرْكُ لَهُ، وَفِي الشَّرْعِ عِبَارَةٌ عَنْ إِمْسَاكٍ مَخْصُوصٍ، وَهُوَ الإِمْسَاكُ عَنِ الأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالجِمَاعِ مِنْ طُلُوعِ الفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ، وَمِنْ شَرْطِهِ الإِسْلَامُ وَالعَقْلُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Puasa secara bahasa berarti menahan diri dari sesuatu dan meninggalkannya. Sedangkan secara syariat, puasa adalah ungkapan dari menahan diri yang khusus, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan jima' (hubungan suami istri) mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari disertai dengan niat. Di antara syaratnya adalah Islam, berakal, serta suci dari haid dan nifas. Penjelasan ini merangkum esensi puasa sebagai ibadah yang memiliki batasan waktu (temporality) dan batasan substansi (materiality). Madzhab Syafi'i dan Maliki menekankan bahwa niat adalah rukun (pilar) yang tidak boleh terpisah dari hakikat puasa itu sendiri, sementara Madzhab Hanafi cenderung mengategorikan niat sebagai syarat sah.
Salah satu rukun yang paling krusial dan sering menjadi titik perdebatan detail di antara madzhab adalah masalah niat, terutama mengenai waktu pelaksanaannya (tabyitun niyah).
عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. وَفِي رِوَايَةٍ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. وَهَذَا فِي صَوْمِ الفَرْضِ عِنْدَ الجُمْهُورِ

