Puasa merupakan diskursus sentral dalam teologi Islam yang tidak hanya menyentuh dimensi spiritual, namun juga memiliki struktur legal-formal yang sangat rigid dalam literatur fiqh klasik. Para fuqaha dari empat madzhab besar telah merumuskan standarisasi ibadah ini melalui ijtihad yang mendalam, bersumber dari teks-teks wahyu dan atsar para sahabat. Memahami perbedaan antara syarat dan rukun adalah fondasi utama agar ibadah puasa tidak sekadar menjadi ritual menahan lapar, melainkan sebuah manifestasi ketaatan yang valid secara syariat. Dalam kajian ini, kita akan membedah anatomi puasa melalui lensa komparasi madzhab yang otoritatif.
Kewajiban puasa secara ontologis berakar pada titah Ilahi yang menegaskan transisi hukum dari umat terdahulu kepada umat Muhammad SAW. Hal ini menjadi titik berangkat bagi para ulama untuk menentukan kriteria subjek hukum (mukallaf) yang terkena khitab kewajiban tersebut.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan primer (ashl) kewajiban puasa. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba mengandung makna kefardhuan yang mutlak, sementara tujuan akhirnya adalah Taqwa, yang secara substansial menjadi ruh dari seluruh syarat dan rukun yang ditetapkan dalam fiqh.
Elemen pertama yang menjadi rukun puasa adalah niat. Niat berfungsi sebagai pembeda antara tindakan adat (kebiasaan) dengan tindakan ibadah. Namun, para imam madzhab memiliki pandangan berbeda mengenai teknis pelaksanaan niat, terutama terkait waktu dan repetisinya.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لِلدَّارَقُطْنِيِّ: لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ
Terjemahan dan Syarah: Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan. Dalam riwayat Ad-Daraquthni disebutkan: Tidak ada puasa bagi orang yang tidak menginapkan niat pada malam hari. Berdasarkan teks ini, Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan Tabyit (meniatkan di malam hari) untuk puasa fardhu. Namun, Madzhab Maliki memberikan rukhshah bahwa satu niat di awal bulan Ramadhan cukup untuk sebulan penuh, sementara Madzhab Syafi'i mewajibkan niat setiap malam (tajdidun niyah) karena setiap hari dianggap sebagai ibadah yang independen. Madzhab Hanafi lebih fleksibel, membolehkan niat puasa Ramadhan hingga sebelum waktu Dzuhur (al-ghada al-kubra) dengan argumen bahwa waktu Ramadhan sudah ditentukan khusus untuk puasa.
Rukun kedua adalah Al-Imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Definisi ini mencakup dimensi fisik dan esensial dari ibadah puasa itu sendiri.
اَلصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ جَمِيعِهَا مِنَ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ وَغَيْرِهَا مِمَّا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ الْمَخْصُوصَةِ لِمَنْ هُوَ أَهْلٌ لِلصِّيَامِ وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الرُّكْنَ الْأَسَاسِيَّ لِلصَّوْمِ هُوَ الْإِمْسَاكُ

