Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi esoteris dan eksoteris yang sangat kuat. Secara hukum, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah konstruksi hukum yang dibangun di atas fondasi syarat dan rukun yang ketat guna menjamin keabsahannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Para ulama dari empat madzhab—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan kaidah-kaidah sistematis yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah untuk menjelaskan bagaimana puasa seharusnya dilaksanakan. Pemahaman yang parsial terhadap syarat dan rukun ini berisiko membatalkan nilai legalitas ibadah tersebut. Oleh karena itu, artikel ini akan membedah secara saintifik dan mendalam mengenai struktur hukum puasa, mulai dari prasyarat yang harus dipenuhi oleh mukallaf hingga elemen internal yang menyusun hakikat puasa itu sendiri.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Syarah: Ayat ini merupakan landasan teologis utama kewajiban puasa. Secara mantiq (logika hukum), frasa Kutiba (diwajibkan) menunjukkan adanya perintah tegas (amr jazim) yang melahirkan kewajiban syar'i. Para mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir (illat) dari puasa adalah takwa, sebuah kondisi spiritual di mana seorang hamba membentengi diri dari murka Allah dengan menjalankan perintah-Nya. Ayat ini juga memberikan isyarat mengenai syarat sah dan syarat wajib, seperti kondisi sehat (ghairu maridh) dan tidak dalam perjalanan (muqim), yang nantinya akan dikodifikasi secara lebih detail dalam literatur fiqih empat madzhab.
شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ عِنْدَ الأَئِمَّةِ الأَرْبَعَةِ هِيَ الإِسْلَامُ وَالبُلُوغُ وَالعَقْلُ وَالقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ وَالصِّحَّةُ وَالإِقَامَةُ . فَلَا يَجِبُ الصَّوْمُ عَلَى كَافِرٍ أَصْلِيٍّ وُجُوبَ مُطَالَبَةٍ فِي الدُّنْيَا وَلَا عَلَى صَبِيٍّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَلَا عَلَى مَجْنُونٍ حَتَّى يَفِيقَ وَلَا عَلَى مَرِيضٍ عَاجِزٍ عَنِ الصَّوْمِ وَلَا عَلَى مُسَافِرٍ سَفَرًا قَصْرِيًّا
Terjemahan dan Tafsir Mendalam Blok 2:
Syarat-syarat wajib puasa menurut empat imam madzhab adalah Islam, Baligh, Berakal, Kemampuan untuk berpuasa, Sehat, dan Mukim (tidak dalam perjalanan). Maka puasa tidak wajib bagi orang kafir asli dalam konteks tuntutan hukum di dunia, tidak wajib bagi anak kecil hingga ia bermimpi basah (baligh), tidak wajib bagi orang gila hingga ia sadar, tidak wajib bagi orang sakit yang tidak mampu berpuasa, dan tidak wajib bagi musafir yang menempuh perjalanan jauh yang membolehkan qashar shalat.
Syarah: Dalam takrif (definisi) fiqih, syarat wajib adalah kriteria yang jika terpenuhi pada diri seseorang, maka ia terkena beban syariat (taklif). Keislaman adalah syarat mutlak karena ibadah adalah cabang dari iman. Baligh dan berakal merupakan pilar taklif; tanpa keduanya, seseorang tidak memiliki kesadaran hukum. Menariknya, para ulama membedakan antara wajib adaa (melaksanakan pada waktunya) dan wajib qadha (mengganti di waktu lain). Bagi musafir dan orang sakit, kewajiban adaa gugur namun kewajiban qadha tetap melekat jika mereka mampu di kemudian hari. Ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam (taysir) dalam menjaga maslahat hamba.

