Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur Islam yang tidak hanya berdimensi teologis, tetapi juga memiliki kompleksitas hukum yang sangat rinci dalam khazanah fiqh klasik. Para fuqaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat teliti guna memastikan keabsahan ibadah ini di hadapan Allah SWT. Secara ontologis, puasa bukan sekadar fenomena biologis berupa menahan lapar, melainkan sebuah bentuk ketundukan total (submisi) yang diatur oleh parameter syarat dan rukun yang ketat. Memahami perbedaan artikulasi hukum di antara para imam madzhab adalah sebuah keniscayaan intelektual bagi setiap Muslim agar ibadah yang dijalankan berdiri di atas fondasi ilmu yang kokoh.
[TEKS ARAB BLOK 1]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. وَالصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنْ جَمِيعِ الْمُفْطِرَاتِ مِنَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ وَالْجِمَاعِ وَغَيْرِهَا، مَعَ النِّيَّةِ، مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ، بِشُرُوطٍ مَخْصُوصَةٍ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ، وَهُوَ فَرْضُ عَيْنٍ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ مُكَلَّفٍ قَادِرٍ.
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan, mulai dari makanan, minuman, hubungan seksual, dan hal lainnya, disertai dengan niat, sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, dengan syarat-syarat khusus menurut para ahli ilmu. Ayat ini merupakan landasan konstitusional (dalil qath'i) atas wajibnya puasa Ramadhan. Para mufassir menekankan bahwa frasa La'allakum Tattaqun menunjukkan bahwa esensi puasa adalah transformasi spiritual menuju derajat takwa. Secara hukum, kewajiban ini bersifat individual (fardhu ain) bagi setiap Muslim yang telah memenuhi kriteria taklif (beban hukum).
[TEKS ARAB BLOK 2]
شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ تَنْقَسِمُ إِلَى أَقْسَامٍ، مِنْهَا الْإِسْلَامُ فَلَا يَجِبُ عَلَى كَافِرٍ وُجُوبَ مُطَالَبَةٍ فِي الدُّنْيَا، وَالْعَقْلُ فَلَا يَجِبُ عَلَى مَجْنُونٍ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ، وَالْبُلُوغُ فَلَا يَجِبُ عَلَى صَبِيٍّ، وَالصِّحَّةُ فَلَا يَجِبُ عَلَى مَرِيضٍ عَاجِزٍ، وَالْإِقَامَةُ فَلَا يَجِبُ عَلَى مُسَافِرٍ، وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ بِالنِّسْبَةِ لِلنِّسَاءِ.
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2]
Syarat-syarat wajibnya puasa terbagi menjadi beberapa bagian, di antaranya adalah Islam, maka tidak wajib bagi orang kafir dalam konteks tuntutan hukum di dunia. Kemudian akal, maka tidak wajib bagi orang yang hilang akal berdasarkan sabda Nabi SAW bahwa pena hukum diangkat dari tiga golongan (salah satunya orang gila). Selanjutnya adalah baligh, maka tidak wajib bagi anak kecil. Kesehatan juga menjadi syarat, sehingga tidak wajib bagi orang sakit yang tidak mampu. Mukim (tidak sedang safar) juga menjadi syarat wajib, serta suci dari haid dan nifas bagi kaum wanita. Dalam perspektif empat madzhab, syarat-syarat ini merupakan pra-kondisi yang harus terpenuhi sebelum seseorang dianggap berdosa jika meninggalkan puasa. Namun, bagi musafir dan orang sakit, kewajiban tersebut tidak gugur secara permanen melainkan berpindah menjadi kewajiban qadha di hari lain.

