Puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Namun dalam diskursus teologi dan hukum Islam, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah konstruksi ibadah yang memiliki struktur legal-formal yang sangat ketat. Para fukaha dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan parameter yang menentukan keabsahan ibadah ini. Memahami perbedaan tipis di antara ijtihad para imam ini sangat krusial bagi setiap Muslim agar ibadahnya tidak sekadar menjadi ritual tanpa nilai legalitas di hadapan syariat. Fondasi utama dari kewajiban ini berakar pada nash Al-Quran yang menegaskan kontinuitas syariat puasa dari umat-umat terdahulu hingga umat Nabi Muhammad SAW.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Dalam ayat ini, kata kutiba menunjukkan sebuah keharusan hukum (fardhu ayn). Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah mencapai derajat taqwa, yang secara teknis fiqih dicapai dengan memenuhi seluruh syarat dan rukunnya.

Rukun pertama yang disepakati oleh mayoritas ulama sebagai penentu sahnya puasa adalah niat. Niat merupakan pembeda antara kebiasaan (adat) dan ibadah (ibadah). Namun, terjadi dialektika metodologis di antara madzhab mengenai waktu pelaksanaan niat tersebut. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa untuk puasa wajib (Ramadhan), niat harus dilakukan pada malam hari (tabyit) sebelum fajar menyingsing. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi yang sangat masyhur dalam literatur hadits.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ . وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى : مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Terjemahan & Syarah: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. (HR. Bukhari & Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i). Madzhab Syafi'i mewajibkan niat setiap malam untuk puasa Ramadhan karena setiap hari dianggap sebagai satu ibadah yang independen. Sementara itu, Madzhab Maliki memberikan rukhshah (keringanan) bahwa niat satu kali di awal bulan Ramadhan sudah mencukupi untuk sebulan penuh, kecuali jika puasa tersebut terputus oleh udzur syar'i seperti sakit atau safar.

Rukun kedua adalah al-imsak, yakni menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa (mufathirat) mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Definisi mufathirat ini mencakup masuknya benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (jauf) secara sengaja, hubungan seksual, dan muntah yang disengaja. Batasan waktu ini dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Quran dengan tamsil yang sangat indah mengenai benang putih dan benang hitam.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini menetapkan batas astronomis bagi ibadah puasa. Al-Khaytul Abyad (benang putih) adalah cahaya fajar shadiq yang menyebar di ufuk timur, sedangkan Al-Khaytul Aswad (benang hitam) adalah kegelapan malam. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasa, namun melakukannya dengan sengaja meskipun sedikit akan merusak legalitas puasa tersebut.