Fiqih muamalah merupakan salah satu cabang keilmuan Islam yang sangat dinamis, berfungsi mengatur interaksi manusia dalam ranah ekonomi, kepemilikan, dan transaksi keuangan. Dalam pandangan Islam, harta bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk beribadah dan menegakkan keadilan sosial di muka bumi. Oleh karena itu, syariat Islam menetapkan
Dekonstruksi Riba dalam Tinjauan Syariah dan Rekonstruksi Solusi Keuangan Kontemporer: Analisis Tematis Fiqih Muamalah
Redaksi
09-07-2026 • 19 : 14 WIB
•
4685 Views
Ilustrasi: Dekonstruksi Riba dalam Tinjauan Syariah dan Rekonstruksi Solusi Keuangan Kontemporer: Analisis Tematis Fiqih Muamalah
