Ibadah puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yang berarti menahan diri. Namun, secara terminologi syariat, puasa merupakan sebuah entitas ibadah yang memiliki struktur hukum yang sangat rigid dan sistematis. Para ulama dari kalangan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) telah melakukan kodifikasi yang sangat detail mengenai apa saja yang menjadi penyangga tegaknya ibadah ini. Memahami puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan memahami dialektika antara syarat yang mendahului ibadah dan rukun yang menyusun ibadah itu sendiri. Tanpa pemenuhan terhadap elemen-elemen ini, sebuah ibadah puasa dapat kehilangan legalitas formalnya di hadapan syariat, meskipun secara lahiriah seseorang tampak menjalaninya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. وَالصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ الْإِمْسَاكُ، وَفِي الشَّرْعِ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوصٍ فِي زَمَنٍ مَخْصُوصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ بِشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ نِيَّةً.
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Secara bahasa, puasa adalah menahan diri, sedangkan secara syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan dengan cara yang khusus, pada waktu yang khusus, dari individu yang khusus, dengan syarat-syarat yang khusus disertai niat. Ayat ini menjadi fondasi utama kewajiban puasa. Syarah keilmuan menjelaskan bahwa frasa makhshushah (khusus) dalam definisi di atas merujuk pada batasan-batasan yang ditetapkan oleh para fuqaha, seperti batasan waktu dari terbit fajar hingga terbenam matahari, serta batasan pelaku yang harus memenuhi kriteria Islam, berakal, dan suci dari haid maupun nifas.
Rukun pertama yang menjadi pilar utama puasa adalah niat. Terdapat distingsi pemikiran yang menarik di antara para imam madzhab mengenai teknis pelaksanaan niat ini, terutama dalam puasa Ramadhan yang bersifat fardhu.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. وَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ النِّيَّةَ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الصَّوْمِ، وَاشْتَرَطَ الشَّافِعِيَّةُ التَّبْيِيتَ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ لِكُلِّ لَيْلَةٍ، بَيْنَمَا أَجَازَ الْمَالِكِيَّةُ نِيَّةً وَاحِدَةً لِشَهْرِ رَمَضَانَ كُلِّهِ فِي أَوَّلِهِ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Mayoritas ahli fiqih dari kalangan Syafi'iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa niat adalah rukun dari rukun-rukun puasa. Madzhab Syafi'i mensyaratkan tabyit (menginapkan niat di malam hari) untuk setiap malam pada puasa wajib. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap hari dalam Ramadhan adalah ibadah yang mandiri (mustaqillah). Sebaliknya, Madzhab Maliki memberikan rukhshah (keringanan) dengan membolehkan satu niat di awal bulan untuk seluruh hari di bulan Ramadhan, karena mereka memandang Ramadhan sebagai satu kesatuan ibadah yang tidak terputus (ibadah wahidah).
Rukun kedua adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala pembatal puasa. Hal ini mencakup segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh yang terbuka (al-jauf) secara sengaja, serta hubungan seksual dan muntah yang disengaja.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ. وَالْإِمْسَاكُ هُوَ الرُّكْنُ الثَّانِي، وَيَشْمَلُ الِامْتِنَاعَ عَنِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ وَإِيصَالِ عَيْنٍ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ عَمْدًا مَعَ الْعِلْمِ بِالتَّحْرِيمِ وَالذِّكْرِ لِلصَّوْمِ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. Imsak adalah rukun kedua, yang mencakup menahan diri dari makan, minum, hubungan intim, dan memasukkan benda ke dalam rongga tubuh melalui lubang yang terbuka secara sengaja, dalam keadaan mengetahui keharamannya dan sadar bahwa ia sedang berpuasa. Analisis mendalam menunjukkan bahwa batasan al-fajr di sini adalah fajar shadiq, bukan fajar kidzib. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa jika seseorang makan karena lupa, maka puasanya tidak batal, berdasarkan hadits eksplisit mengenai rahmat Allah bagi orang yang lupa, namun mereka berbeda pendapat mengenai detail apa saja yang dikategorikan sebagai rongga (jauf) yang dapat membatalkan puasa jika dimasuki sesuatu.

