Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu poros utama dalam bangunan rukun Islam yang memiliki dimensi eksoteris (lahiriah) dan esoteris (batiniah). Secara epistemologi hukum, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah konstruksi kepatuhan yang diatur secara rigid oleh syariat melalui batasan syarat dan rukun. Para fuqaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah melakukan kodifikasi hukum yang sangat detail untuk memastikan keabsahan ibadah ini. Dalam perspektif mufassir, puasa adalah sarana transendental untuk mencapai derajat takwa, namun derajat tersebut tidak akan tercapai tanpa pemenuhan aspek legal-formal yang benar. Artikel ini akan membedah secara saintifik-keagamaan mengenai syarat dan rukun puasa dengan merujuk pada teks-teks otoritatif klasik.
TEKS ARAB BLOK 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.
Tafsir: Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa dalam Islam. Kalimat kutiba alaikum mengisyaratkan sebuah ketetapan hukum yang bersifat imperatif (wajib). Secara mantiq (logika hukum), ayat ini juga menetapkan syarat-syarat awal bagi mereka yang terkena beban kewajiban (mukallaf), yaitu iman. Namun, Al-Quran memberikan dispensasi (rukhshah) bagi mereka yang memiliki udzur syar'i seperti sakit atau perjalanan jauh (safar). Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam dibangun di atas prinsip taysir (memudahkan) dan tidak membebani di luar kemampuan manusia (la yukallifullahu nafsan illa wus'aha).
TEKS ARAB BLOK 2
الصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوصٍ، مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ، مَعَ نِيَّةٍ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى، بِشُرُوطٍ مَخْصُوصَةٍ عِنْدَ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

