Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara epistemologis, puasa adalah bentuk ketundukan totalitas hamba kepada Sang Khaliq melalui mekanisme imsak atau penahanan diri. Namun, agar ibadah ini mencapai derajat keabsahan (shihah) dalam tinjauan hukum formal (fiqih), seorang mukallaf wajib memahami distingsi antara syarat dan rukun yang telah dirumuskan oleh para mujtahid dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Perbedaan furu'iyyah yang muncul di antara mereka bukanlah sebuah pertentangan yang kontradiktif, melainkan kekayaan khazanah intelektual yang berpijak pada metodologi istinbath hukum yang sangat ketat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Dalam ayat ini, redaksi Kutiba (diwajibkan) menunjukkan sebuah imperatif hukum yang bersifat qath'i (pasti). Para ulama mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari syariat puasa adalah mencapai derajat Taqwa. Secara fiqih, ayat ini juga meletakkan dasar bagi Syarat Wajib puasa, yakni kesehatan (tidak sakit) dan iqamah (tidak dalam perjalanan/safar). Madzhab Syafi'i dan Hanbali menegaskan bahwa sakit yang membolehkan berbuka adalah sakit yang menimbulkan masyaqqah (kesulitan) yang nyata, sementara Madzhab Maliki memberikan rincian lebih spesifik mengenai kadar penyakit yang membahayakan jiwa atau memperlambat kesembuhan.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia raih atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia berhijrah kepadanya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini merupakan landasan utama bagi Rukun Puasa yang pertama, yaitu Niat. Terdapat distingsi metodologis di antara empat madzhab mengenai teknis niat. Jumhur ulama (Syafi'i, Maliki, Hanbali) menetapkan bahwa niat harus dilakukan pada malam hari (tabyitun niyah) untuk puasa wajib. Namun, Madzhab Maliki memiliki keunikan dengan memperbolehkan satu niat di awal bulan Ramadhan untuk sebulan penuh, selama puasa tersebut tidak terputus oleh udzur syar'i. Sebaliknya, Madzhab Syafi'i mewajibkan tajdidun niyah (memperbaharui niat) setiap malam. Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran lebih besar, di mana niat puasa Ramadhan tetap sah meskipun dilakukan setelah fajar hingga sebelum waktu dhuwah kubra (pertengahan antara fajar dan dzuhur), dengan syarat belum melakukan hal yang membatalkan puasa.

