Ibadah puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yang berarti menahan diri. Namun, secara terminologi syariat, ia merupakan sebuah konstruksi hukum yang memiliki pilar-pilar teologis dan yuridis yang sangat presisi. Para fukaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi mengenai apa yang menjadi esensi (rukun) dan apa yang menjadi prasyarat (syarat) agar ibadah ini mencapai derajat keabsahan di mata hukum Tuhan. Memahami perbedaan dan persamaan di antara empat madzhab ini bukan sekadar diskursus akademik, melainkan upaya untuk menyempurnakan manifestasi ketaatan seorang hamba.
Konstruksi hukum puasa dimulai dari pemahaman terhadap kewajiban dasarnya yang termaktub dalam teks suci Al-Quran, yang menjadi fondasi bagi seluruh bangunan syarat dan rukun tersebut.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183).
Syarah Ilmiah: Ayat ini menggunakan diksi kutiba yang dalam kaidah ushul fiqih bermakna al-fardhu wa al-ilzam (kewajiban yang mengikat). Para mufassir menjelaskan bahwa puasa merupakan wasilah (sarana) menuju derajat takwa. Secara yuridis, ayat ini menjadi payung hukum utama yang menuntut adanya batasan-batasan teknis (rukun dan syarat) agar tujuan takwa tersebut dapat tercapai secara sah. Keabsahan puasa sangat bergantung pada terpenuhinya elemen-elemen internal (rukun) dan elemen eksternal (syarat) yang akan dibahas lebih lanjut melalui kacamata perbandingan madzhab.
Rukun pertama yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah niat. Niat merupakan pembeda antara kebiasaan biologis (menahan lapar secara alami) dengan ibadah ritual. Namun, terdapat perbedaan detail di antara para imam madzhab mengenai teknis pelaksanaannya.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Terjemahan: Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Syarah Ilmiah: Berdasarkan hadits ini, Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menetapkan niat sebagai rukun puasa. Madzhab Syafi'i mewajibkan tabyit (menginapkan niat di malam hari) untuk setiap hari puasa Ramadhan secara terpisah, karena setiap hari dianggap sebagai ibadah yang independen. Sementara itu, Madzhab Maliki memberikan rukhshah (keringanan) bahwa satu niat di awal bulan Ramadhan sudah mencukupi untuk seluruh bulan, kecuali jika puasa terputus oleh udzur seperti sakit atau safar. Di sisi lain, Madzhab Hanafi memposisikan niat sebagai syarat, bukan rukun, dan memperbolehkan niat puasa Ramadhan dilakukan hingga sebelum waktu dzuhur (zawal) jika seseorang lupa berniat di malam hari.

