Ibadah puasa atau ash-shiyam secara ontologis bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketundukan total seorang hamba kepada Khaliqnya. Dalam diskursus fiqih klasik, para fuqaha dari kalangan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) telah merumuskan batasan-batasan rigid yang memisahkan antara tindakan biologis murni dengan ibadah yang sah secara syar'i. Pemahaman mengenai rukun dan syarat puasa menjadi krusial karena merupakan penentu diterima atau tidaknya amalan tersebut di hadapan Allah SWT. Analisis teks agama menunjukkan bahwa setiap elemen dalam puasa memiliki landasan transendental yang berakar pada wahyu dan sunnah nabi.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Terjemahan & Syarah Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) dari kewajiban puasa. Secara semantik, kata kutiba mengisyaratkan sebuah kewajiban yang bersifat tetap dan mengikat. Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah pencapaian derajat taqwa, yang secara teknis fiqih dicapai melalui pemenuhan rukun dan syarat yang telah ditetapkan oleh syariat.
Dalam membedah struktur ibadah puasa, rukun merupakan pilar internal yang menyusun hakikat ibadah tersebut. Rukun pertama yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah niat. Niat berfungsi sebagai pembeda (tamyiz) antara aktivitas kebiasaan (adat) dengan aktivitas ibadah (ibadah). Tanpa niat, menahan lapar hanya akan bernilai diet biologis semata.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لِلصَّوْمِ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ.
Terjemahan & Syarah Mendalam: Dari Umar bin Khattab RA berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. (HR. Bukhari & Muslim). Dan dalam riwayat lain mengenai puasa: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Abu Dawud & Tirmidzi). Hadits ini menjadi dasar bagi Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali bahwa niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari (tabyit). Madzhab Syafi'i bahkan mewajibkan niat setiap malam karena menganggap setiap hari di bulan Ramadhan adalah ibadah yang independen. Sementara itu, Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran (rukhsah) bahwa niat puasa wajib boleh dilakukan hingga sebelum waktu zawal (tengah hari) jika ia belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Rukun kedua yang tak kalah krusial adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.
Terjemahan & Syarah Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini menjelaskan batasan temporal puasa secara rigid. Imsak bukan sekadar menahan lapar, melainkan menahan hawa nafsu secara total. Para ulama fiqih merinci bahwa imsak harus dilakukan dengan kesadaran penuh. Jika seseorang makan karena lupa, mayoritas madzhab menyatakan puasanya tetap sah berdasarkan hadits Nabi, kecuali dalam beberapa rincian teknis pada Madzhab Maliki yang lebih ketat dalam beberapa kondisi tertentu.

