Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur Islam yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar penahanan lapar dan dahaga. Secara epistemologis, puasa adalah sebuah sistem penghambaan yang diatur oleh seperangkat hukum formal yang disebut dengan syarat dan rukun. Para ulama lintas madzhab, mulai dari Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi'iyyah, hingga Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi hukum ini dengan sangat teliti guna memastikan keabsahan ibadah seorang mukallaf. Memahami perbedaan dan persamaan di antara madzhab-madzhab ini bukan hanya memperluas cakrawala intelektual, tetapi juga memperkokoh keyakinan dalam beribadah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Ayat ini menjadi fondasi teologis-yuridis (ashl al-wujub) bagi kewajiban puasa. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba mengisyaratkan ketetapan hukum yang bersifat mengikat (fardhu 'ain). Penggunaan diksi La'allakum tattaqun menunjukkan bahwa orientasi akhir dari seluruh rangkaian syarat dan rukun puasa adalah pencapaian derajat takwa, yakni sebuah kondisi spiritual di mana seorang hamba memiliki proteksi diri dari kemurkaan Allah melalui ketaatan yang presisi.
Dalam dimensi rukun, niat menempati posisi sentral sebagai pembeda antara kebiasaan (adat) dan ibadah (ibadat). Mayoritas ulama menempatkan niat sebagai rukun, sementara sebagian ulama Hanafi mengategorikannya sebagai syarat. Perbedaan ini berimplikasi pada teknis pelaksanaannya, terutama mengenai keharusan tabyit (menginapkan niat di malam hari).
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu pun kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang diinginkannya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu pun kepada apa yang ia tuju tersebut. (HR. Bukhari & Muslim). Hadits ini merupakan kaidah agung dalam fiqih Islam. Dalam konteks puasa Ramadan, Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan niat dilakukan pada setiap malam (tabyit an-niyyah) sebelum fajar shadiq menyingsing. Tanpa niat yang spesifik untuk puasa fardhu di malam hari, puasa tersebut dianggap tidak sah menurut jumhur ulama. Namun, Madzhab Maliki memberikan rukhshah (keringanan) bahwa satu niat di awal bulan Ramadan sudah mencukupi untuk seluruh bulan, karena Ramadan dianggap sebagai satu kesatuan ibadah yang tidak terpisahkan (ibadah wahidah).
Rukun kedua yang tidak kalah krusial adalah al-imsak, yakni menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Hal ini mencakup penahanan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (al-manafidz al-maftuhah) secara sengaja.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini secara eksplisit menetapkan batas temporal puasa. Al-Khaytul Abyadh (benang putih) dan Al-Khaytul Aswad (benang hitam) merupakan metafora bagi cahaya fajar shadiq dan kegelapan malam. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa imsak adalah rukun substantif. Jika seseorang secara sengaja melanggar batas ini, maka batalah puasanya. Madzhab Hanafi dan Maliki memiliki pandangan yang lebih ketat terkait kaffarah (denda berat) bagi mereka yang membatalkan puasa dengan makan atau minum secara sengaja, berbeda dengan Syafi'i yang membatasi kaffarah uzma hanya bagi pelanggaran berupa hubungan seksual di siang hari Ramadan.

