Puasa merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang tidak hanya berdimensi esoteris namun juga memiliki regulasi eksoteris yang sangat rigid dalam diskursus fiqih. Para ulama dari kalangan empat madzhab—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah melakukan kodifikasi hukum yang sangat detail untuk memastikan keabsahan ibadah ini. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk ketundukan totalitas hamba kepada Sang Khaliq melalui mekanisme pengendalian diri yang diatur oleh syariat. Pemahaman mendalam mengenai rukun (unsur internal) dan syarat (unsur eksternal) menjadi keniscayaan bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankan mencapai derajat maqbul di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Dalam ayat ini, redaksi Kutiba menunjukkan sebuah kewajiban hukum (fardhu) yang bersifat mengikat. Para mufassir menekankan bahwa frasa La'allakum Tattaqun merupakan illat atau tujuan akhir dari pensyariatan puasa. Secara teknis fiqih, ayat ini menjadi landasan utama bahwa puasa memiliki batasan waktu yang jelas (Ayyaman Ma'dudat) dan memberikan rukhshah (keringanan) bagi mereka yang memiliki udzur syar'i. Hal ini menggarisbawahi bahwa syarat wajib puasa mencakup kemampuan fisik dan mukimin (tidak dalam perjalanan).

الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ الْإِمْسَاكُ وَفِي الشَّرْعِ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ بِنِيَّةٍ مَخْصُوصَةٍ جَمِيعَ نَهَارٍ قَابِلٍ لِلصَّوْمِ مِنْ مُسْلِمٍ عَاقِلٍ طَاهِرٍ مِنْ حَيْضٍ وَنِفَاسٍ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

Puasa secara bahasa berarti menahan diri. Sedangkan secara syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan dengan niat yang khusus, dilakukan sepanjang hari yang diperbolehkan untuk berpuasa, oleh seorang Muslim yang berakal, serta suci dari haid dan nifas.

Definisi ini diambil dari konsensus para fukaha yang merangkum esensi puasa. Terdapat perbedaan halus di antara madzhab mengenai jumlah rukun. Madzhab Syafi'i menetapkan tiga rukun utama: Niat, Menahan diri dari pembatal (Imsak), dan Orang yang berpuasa (Saim). Sementara itu, Madzhab Hanafi memandang bahwa rukun puasa hanyalah Imsak dan Niat, karena Saim dianggap sebagai subjek hukum, bukan unsur internal ibadah itu sendiri. Penggunaan terminologi Niyyah Makhshushah menekankan bahwa tanpa niat yang spesifik, tindakan menahan lapar hanyalah aktivitas biologis biasa yang tidak bernilai ibadah.