Puasa atau ash-shiyam secara epistemologi bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Namun, dalam diskursus teologi dan hukum Islam, puasa bukan sekadar aktivitas biologis menahan lapar, melainkan sebuah ibadah multidimensional yang memiliki struktur yuridis yang ketat. Para fuqaha dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang membangun keabsahan ibadah ini. Memahami syarat dan rukun puasa adalah keniscayaan bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankan tidak terjebak dalam formalitas tanpa makna, melainkan berpijak pada fondasi syariat yang kokoh. Penelusuran ini akan membawa kita pada kedalaman teks wahyu dan ijtihad para imam madzhab dalam menetapkan batasan-batasan syari.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183).

Syarah: Ayat ini merupakan fundamen teologis kewajiban puasa. Secara mantiq (logika hukum), khitab atau seruan ini ditujukan kepada orang beriman, yang menunjukkan bahwa iman adalah syarat dasar (syarth al-ashl). Para mufassir menjelaskan bahwa kata kutiba mengandung makna fardhu yang mengikat. Tujuan akhir yang disebutkan yaitu la allakum tattaqun memberikan dimensi teleologis bahwa puasa adalah instrumen menuju maqam takwa. Dalam perspektif empat madzhab, kewajiban ini menuntut terpenuhinya rukun-rukun tertentu agar esensi takwa tersebut dapat diraih melalui validitas hukum yang sah.

الصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ إِمْسَاكٌ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ جَمِيعِ النَّهَارِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ

Terjemahan: Puasa menurut syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan sepanjang siang hari, mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, disertai dengan niat.

Syarah: Definisi ini merangkum rukun puasa yang disepakati secara umum. Pertama, al-imsak (menahan diri) dari muftirat (pembatal). Kedua, zaman (waktu) yang dibatasi oleh fajar dan maghrib. Ketiga, an-niyyah (niat). Dalam madzhab Syafi i, niat adalah rukun yang mutlak, sedangkan dalam madzhab Hanafi, niat lebih dipandang sebagai syarat. Perbedaan kategorisasi ini berimplikasi pada teknis pelaksanaan, namun secara substansi, semua madzhab sepakat bahwa tanpa elemen-elemen ini, sebuah perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai ibadah puasa yang sah secara syar i.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Terjemahan: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi).