Puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Namun dalam konstruksi epistemologi fiqih, puasa merupakan sebuah ibadah yang memiliki batasan teologis dan legalistik yang sangat ketat. Para fukaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi syarat dan rukun guna memastikan keabsahan ibadah ini di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pemahaman yang parsial terhadap rukun dan syarat puasa dapat berimplikasi pada batalnya ibadah atau hilangnya esensi spiritualitas di balik syariat tersebut. Oleh karena itu, penting bagi setiap mukallaf untuk membedah secara ontologis bagaimana para imam madzhab meletakkan dasar-dasar hukum ini melalui istinbat dalil yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) kewajiban puasa. Secara mantiq, frasa kutiba menunjukkan sebuah keniscayaan hukum yang tidak dapat ditawar. Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah mencapai derajat taqwa, yang mana taqwa tersebut hanya dapat diraih jika syarat dan rukun puasa dipenuhi secara sempurna sesuai dengan tuntunan syariat.

Dalam diskursus fiqih, syarat puasa terbagi menjadi dua kategori besar, yakni syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib adalah kriteria yang menyebabkan seseorang terbebani kewajiban puasa, sementara syarat sah adalah kriteria yang menentukan apakah puasa yang dilakukan tersebut diterima secara hukum atau tidak. Jumhur ulama menyepakati bahwa Islam, berakal, dan baligh adalah pilar utama dalam syarat wajib. Tanpa terpenuhinya unsur-unsur ini, khitab atau seruan syariat tidak berlaku bagi individu tersebut.

بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ. وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ.

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan. Dalam riwayat lain disebutkan: Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi basah (baligh), dan orang gila hingga ia berakal kembali. Hadits ini menjadi basis legalitas bagi para fukaha dalam menetapkan syarat wajib puasa. Madzhab Syafi'i dan Hanbali menekankan bahwa kemampuan fisik (al-qudrah) juga merupakan syarat wajib, sehingga orang yang lanjut usia atau sakit kronis tidak terkena kewajiban puasa namun wajib membayar fidyah. Sementara itu, suci dari haid dan nifas bagi wanita merupakan syarat sah yang bersifat mutlak dalam seluruh madzhab.

Beralih ke rukun puasa, terdapat perbedaan tipis namun fundamental di antara madzhab-madzhab besar. Secara umum, rukun puasa terdiri dari dua hal utama: Niat dan Imsak (menahan diri dari pembatal). Madzhab Syafi'i memandang niat sebagai rukun yang harus dilakukan setiap malam (tabyit) untuk puasa wajib. Sedangkan Madzhab Maliki berpendapat bahwa niat cukup dilakukan sekali di awal bulan Ramadhan untuk seluruh bulan, kecuali jika puasa tersebut terputus oleh udzur seperti sakit atau safar.

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. وَالصَّوْمُ هُوَ الإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ الْمُخْصَصَةِ لِلَّهِ تَعَالَى.

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari dengan niat yang dikhususkan karena Allah Ta'ala. Teks ini menegaskan bahwa niat bukan sekadar lintasan pikiran, melainkan qashdu asy-syai' muqtarinan bi fi'lihi (menyengaja sesuatu dibarengi dengan perbuatannya). Dalam konteks puasa, niat berfungsi sebagai pembeda antara kebiasaan menahan lapar (diet) dengan ibadah ritual yang sakral. Unsur Imsak mencakup menahan diri dari makan, minum, jima', dan memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadz maftuh) menurut rincian masing-masing madzhab.