Ibadah puasa atau ash-shiyam secara ontologis merupakan manifestasi penghambaan yang paling rahasia antara seorang hamba dengan Khaliq-nya. Dalam diskursus hukum Islam, para fuqaha dari empat madzhab besar yakni Al-Hanafi, Al-Maliki, Ash-Shafi'i, dan Al-Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat rigid mengenai apa yang membangun keabsahan puasa tersebut. Memahami perbedaan dan persamaan di antara mereka bukan sekadar latihan intelektual, melainkan kebutuhan mendasar bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankan tegak di atas fondasi ilmu yang kokoh. Secara epistemologis, puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari segala hal yang membatalkan dengan niat khusus pada waktu yang telah ditentukan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183). Ayat ini merupakan basis legitimasi (ashl) kewajiban puasa. Secara mantiq, penggunaan diksi kutiba menunjukkan sebuah ketetapan hukum yang bersifat imperatif atau wajib (fardhu). Para mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir dari syariat puasa adalah mencapai maqam taqwa. Dalam perspektif fiqih, ayat ini menjadi payung besar yang menaungi seluruh syarat dan rukun puasa. Tanpa adanya iman sebagai syarat fundamental (syarthul in'iqad), maka kewajiban ini tidak akan tertuju kepada subjek hukum. Empat madzhab sepakat bahwa Islam adalah syarat mutlak bagi wajib dan sahnya puasa, karena ibadah badaniyah murni tidak diterima dari orang kafir.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi landasan rukun pertama puasa, yaitu niat. Dalam Madzhab Syafi'i dan Hanbali, niat adalah rukun (bagian internal) dari puasa, sementara dalam sebagian pendapat Madzhab Hanafi, niat dikategorikan sebagai syarat (hal eksternal yang mendahului). Perbedaan klasifikasi ini tidak mengurangi urgensinya. Niat berfungsi sebagai pembeda (tamyiz) antara aktivitas biologis menahan lapar yang bersifat adat dengan aktivitas ibadah yang bersifat syar'i. Tanpa niat yang tulus dan spesifik (ta'yin) untuk puasa Ramadhan, maka aktivitas menahan diri seharian penuh dianggap sia-sia secara hukum ukhrawi.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. An-Nasa'i dan Tirmidzi). Teks ini memicu diskursus panjang mengenai syarat tabyit (menginapkan niat). Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan niat dilakukan pada malam hari untuk puasa wajib (Ramadhan, qadha, kaffarah). Namun, terdapat perbedaan halus: Madzhab Maliki membolehkan satu niat di awal bulan untuk sebulan penuh jika puasanya berurutan (seperti Ramadhan), sedangkan Madzhab Syafi'i mewajibkan tajdidun niyah (memperbaharui niat) setiap malam karena setiap hari dalam Ramadhan dianggap sebagai ibadah yang independen. Di sisi lain, Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam puasa Ramadhan dengan membolehkan niat hingga sebelum waktu dhuwah al-kubra (tengah hari), berdasarkan ijtihad bahwa waktu Ramadhan sudah menjadi wadah khusus bagi puasa wajib tersebut.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini mendefinisikan rukun kedua puasa, yaitu al-imsak (menahan diri). Imsak mencakup menahan diri dari makan, minum, dan jima' (hubungan suami istri). Batasan temporalnya sangat jelas: fajar shadiq sebagai titik awal (mabda') dan terbenamnya matahari sebagai titik akhir (muntaha). Para ulama empat madzhab merinci bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh (al-jauf) melalui lubang terbuka secara sengaja akan membatalkan puasa. Kedalaman analisis fiqih di sini mencakup pembahasan mengenai partikel kecil, asap, hingga penggunaan obat-obatan medis modern, yang semuanya dikembalikan pada prinsip dasar imsak yang termaktub dalam ayat ini.

