Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang tidak hanya berdimensi ritualistik, namun juga mengandung kedalaman esoteris dan yuridis yang sangat kompleks. Secara epistemologi fiqih, para ulama dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang membangun keabsahan ibadah ini. Memahami perbedaan dan titik temu di antara mereka bukan sekadar wacana intelektual, melainkan kebutuhan mendasar bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankan berdiri di atas fondasi ilmu yang kokoh dan sanad yang tersambung kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Berikut adalah uraian mendalam mengenai definisi dan rukun puasa sebagai fondasi utama dalam ibadah shiyam:
الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الشَّيْءِ وَالتَّرْكُ لَهُ، وَفِي الشَّرْعِ عِبَارَةٌ عَنْ إِمْسَاكٍ مَخْصُوصٍ، وَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ. وَأَرْكَانُهُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ اثْنَانِ: النِّيَّةُ وَالْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ. أَمَّا الْحَنَفِيَّةُ فَقَالُوا: الرُّكْنُ هُوَ الْإِمْسَاكُ فَقَطْ، وَالنِّيَّةُ شَرْطٌ.
Terjemahan dan Syarah: Puasa secara etimologi berarti menahan diri dari sesuatu dan meninggalkannya. Secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri secara khusus, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari yang disertai dengan niat. Mayoritas ulama (Jumhur) menetapkan bahwa rukun puasa ada dua, yakni niat dan al-imsak (menahan diri dari hal-hal yang membatalkan). Namun, madzhab Hanafi memiliki pandangan distingtif di mana mereka memposisikan niat sebagai syarat, bukan rukun, sementara rukun tunggal puasa menurut mereka hanyalah imsak itu sendiri. Perbedaan kategorisasi ini berimplikasi pada sistematika pembahasan hukum, namun secara substansial seluruh madzhab menyepakati bahwa tanpa niat dan tanpa menahan diri, puasa tidak dianggap sah secara syar i.
Selanjutnya, kita membedah mengenai urgensi niat yang menjadi pembeda antara kebiasaan biologis dengan ibadah ritual:
لَا صِحَّةَ لِلصَّوْمِ إِلَّا بِالنِّيَّةِ لِحَدِيثِ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ. وَيُشْتَرَطُ فِي صَوْمِ الرَّمَضَانِ التَّبْيِيتُ وَالتَّعْيِينُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، بِمَعْنَى أَنْ يَنْوِيَ لَيْلًا قَبْلَ الْفَجْرِ. وَقَالَ الْمَالِكِيَّةُ: تَكْفِي نِيَّةٌ وَاحِدَةٌ لِكُلِّ مَا يَجِبُ تَتَابُعُهُ كَصَوْمِ رَمَضَانَ فِي أَوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْهُ، بَيْنَمَا أَوْجَبَ الْبَاقُونَ جَدِيدَ النِّيَّةِ لِكُلِّ يَوْمٍ.
Terjemahan dan Syarah: Tidak ada keabsahan bagi puasa kecuali dengan niat, berlandaskan hadits populer bahwa sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya. Dalam puasa Ramadhan, disyaratkan adanya Tabyit (menginapkan niat di malam hari) dan Ta yin (menentukan jenis puasa) menurut madzhab Syafi i, Maliki, dan Hanbali. Artinya, seorang mukallaf harus berniat pada malam hari sebelum fajar menyingsing. Namun, terdapat kelonggaran dalam madzhab Maliki yang menyatakan bahwa satu niat di awal bulan Ramadhan sudah mencukupi untuk seluruh bulan karena puasa Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilakukan secara berurutan (tataabu). Sebaliknya, tiga madzhab lainnya mewajibkan pembaruan niat pada setiap malam karena setiap hari dalam Ramadhan dianggap sebagai satu unit ibadah yang independen.
Mengenai syarat-syarat yang mewajibkan seseorang untuk berpuasa (Syarat Wajib), para fukaha merumuskannya sebagai berikut:
شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ. فَلَا يَجِبُ عَلَى كَافِرٍ أَصْلِيٍّ وُجُوبَ مُطَالَبَةٍ فِي الدُّنْيَا، وَلَا عَلَى صَبِيٍّ وَمَجْنُونٍ لِعَدَمِ التَّكْلِيفِ، وَلَا عَلَى عَاجِزٍ لِكِبَرٍ أَوْ مَرَضٍ لَا يُرْجَى بُرْؤُهُ، بَلْ تَلْزَمُ الْعَاجِزَ الْفِدْيَةُ عِنْدَ الْأَكْثَرِينَ.

