Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang memiliki dimensi eksoteris dan esoteris yang sangat kuat. Secara epistemologi, puasa bukan sekadar menahan diri dari lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk ketaatan total yang diatur secara rigid dalam diskursus fiqih. Para ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah melakukan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang menjadi penyangga utama (rukun) dan apa yang menjadi prasyarat legalitas (syarat) sebuah ibadah puasa. Ketajaman ijtihad mereka dalam menggali teks wahyu memberikan spektrum pemahaman yang kaya bagi umat Islam dalam menjalankan kewajiban tahunan ini.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa dalam Islam. Kata Kutiba dalam ayat ini bermakna fardhu atau wajib secara qath'i. Para mufassir menjelaskan bahwa penyebutan umat terdahulu bertujuan untuk memberikan motivasi dan menunjukkan bahwa puasa adalah syariat yang universal bagi para pencari tuhan. Tujuan akhir dari seluruh rangkaian syarat dan rukun yang ditetapkan oleh para fukaha tidak lain adalah tercapainya derajat La'allakum Tattaqun, yakni sebuah kesadaran transendental yang menjaga manusia dari kemaksiatan.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Sesungguhnya segala amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Hadits ini menjadi pilar utama dalam rukun puasa pertama, yaitu Niat. Dalam perspektif Madzhab Syafi'i, niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari (tabyit) untuk setiap harinya, karena setiap hari dalam Ramadhan dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri. Berbeda dengan Madzhab Maliki yang membolehkan satu niat di awal bulan untuk sebulan penuh jika puasanya berurutan. Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran bahwa niat puasa Ramadhan tetap sah meskipun dilakukan setelah terbit fajar hingga sebelum waktu dhuwah kubra (tengah hari), selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Perbedaan ini muncul dari cara para imam madzhab dalam melakukan istinbath hukum terhadap keumuman hadits niat tersebut.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. Ayat ini menjelaskan rukun puasa yang kedua, yakni Al-Imsak atau menahan diri dari segala yang membatalkan puasa. Batasan temporal puasa dimulai dari fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa menahan diri mencakup segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh yang terbuka (al-jauf) secara sengaja. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai definisi jauf tersebut. Madzhab Syafi'i cenderung lebih ketat dalam mendefinisikan lubang tubuh, sementara madzhab lain seperti Maliki memiliki kriteria yang sedikit berbeda terkait apa yang dianggap membatalkan puasa jika masuk ke dalam tubuh.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Hadits ini menjadi sandaran kuat bagi Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali dalam menetapkan kewajiban tabyit an-niyyah (menginapkan niat) pada puasa wajib. Syarat sah puasa juga mencakup aspek subjek hukumnya (mukallaf), yaitu Islam, berakal, dan baligh. Selain itu, terdapat syarat khusus bagi wanita yaitu suci dari haid dan nifas. Keabsahan puasa juga bergantung pada pengetahuan subjek akan waktu puasa tersebut, di mana ia tidak boleh berpuasa pada hari-hari yang diharamkan seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Integrasi antara niat yang benar dan penahanan diri yang konsisten menjadi esensi dari legalitas puasa di hadapan syariat.

