Ibadah puasa merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur Islam yang tidak hanya mencakup dimensi esoteris ruhani, tetapi juga diatur secara ketat dalam dimensi eksoteris hukum fiqih. Pemahaman mengenai syarat dan rukun puasa menjadi krusial agar ibadah yang dijalankan tidak terjebak dalam formalitas tanpa legalitas hukum yang kuat. Para ulama dari kalangan empat madzhab telah merumuskan kodifikasi hukum ini dengan merujuk pada teks-teks primer guna memastikan setiap mukallaf dapat menjalankan kewajibannya dengan sempurna. Secara epistemologis, puasa atau Ash-Shiyam secara bahasa berarti Al-Imsak atau menahan diri, namun secara terminologi syariat, ia memiliki batasan-batasan khusus yang membedakannya dari sekadar menahan lapar secara biologis.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Ayat ini menjadi landasan konstitusional kewajiban puasa. Dalam pandangan mufassir, kata Kutiba menunjukkan sebuah ketetapan hukum yang mengikat (Ilzam). Para ulama menekankan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah mencapai derajat Taqwa, yang secara teknis fiqih dicapai dengan memenuhi seluruh syarat dan rukunnya.
Rukun pertama yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah Niat. Niat merupakan pembeda antara aktivitas adat (kebiasaan) dengan aktivitas ibadah. Dalam madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, niat harus dilakukan pada malam hari (Tabyit) untuk puasa wajib. Namun, terdapat perbedaan halus dalam teknis pelaksanaannya, terutama mengenai apakah niat harus diperbaharui setiap malam atau cukup sekali di awal bulan.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ . وَمَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ia cari atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya menuju apa yang ia tuju. Dan barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Hadits ini menjadi pilar rukun puasa. Madzhab Syafi'i mewajibkan Tabyit (niat di malam hari) dan Ta'yin (menentukan jenis puasa) setiap malam Ramadan. Sementara itu, Madzhab Maliki memberikan rukhshah bahwa satu niat di awal malam Ramadan cukup untuk sebulan penuh selama puasanya berurutan (Mutatabi'), namun jika terputus karena sakit atau safar, maka niat harus diperbaharui.
Rukun kedua adalah Al-Imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (Manfadh Maftuh) menurut kriteria masing-masing madzhab.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 187). Ayat ini secara eksplisit menetapkan batas temporal puasa. Al-Khaytul Abyad dan Al-Khaytul Aswad adalah metafora untuk cahaya fajar dan kegelapan malam. Madzhab Hanafi memiliki pandangan yang sedikit berbeda dalam detail apa saja yang dianggap membatalkan puasa terkait dengan kriteria Al-Jauf (rongga tubuh), namun secara prinsipial, Imsak tetap menjadi rukun yang tidak boleh ditinggalkan.

