Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur Islam yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara etimologis, shiyam bermakna al-imsak atau menahan diri, namun secara terminologi syariat, ia melibatkan batasan-batasan hukum yang ketat yang dirumuskan oleh para mujtahid dalam empat madzhab besar. Penting bagi setiap Muslim untuk membedah syarat dan rukun puasa agar ibadah yang dijalankan tidak terjebak dalam formalitas tanpa legalitas syar'i. Syarat puasa terbagi menjadi syarat wajib yang berkaitan dengan beban hukum (taklif) dan syarat sah yang berkaitan dengan validitas ibadah tersebut di hadapan Allah SWT.
TEKS ARAB BLOK 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Syarah: Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) dari kewajiban puasa. Para ulama mufassir menekankan kata Kutiba yang bermakna fardhu atau wajib. Dari ayat ini, para fukaha mengekstraksi syarat wajib puasa pertama, yaitu iman (Islam), karena seruan ini ditujukan kepada orang beriman. Selain itu, ayat ini memberikan dispensasi (rukhsah) bagi yang sakit atau musafir, yang menunjukkan bahwa kesehatan fisik dan mukim (tidak sedang safar) adalah bagian dari kondisi yang mempengaruhi kewajiban puasa, meski bukan syarat mutlak sahnya puasa karena musafir yang tetap berpuasa hukumnya tetap sah menurut mayoritas ulama.
TEKS ARAB BLOK 2
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ. وَفِي رِوَايَةٍ: وَعَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يُفِيقَ. هَذَا الْحَدِيثُ أَصْلٌ فِي بَيَانِ شُرُوطِ التَّكْلِيفِ الَّتِي بِدُونِهَا لَا يَتَوَجَّهُ الْخِطَابُ الشَّرْعِيُّ إِلَى الْعَبْدِ فِي أَدَاءِ الْعِبَادَاتِ الْمَفْرُوضَةِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2

