Ibadah puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Namun, dalam diskursus hukum Islam (fiqih), puasa bertransformasi menjadi sebuah entitas ibadah yang memiliki batasan teologis dan yuridis yang sangat ketat. Para fukaha dari empat madzhab besar telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa saja yang menjadi pilar (rukun) dan prasyarat (syarat) agar ibadah ini tidak sekadar menjadi aktivitas menahan lapar dan dahaga, melainkan sah secara syariat dan diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pemahaman yang parsial terhadap syarat dan rukun ini seringkali menyebabkan keraguan di tengah umat, sehingga diperlukan penelusuran kembali terhadap teks-teks primer keagamaan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Kata kutiba dalam ayat ini bermakna fardhu (diwajibkan). Tafsir mendalam menunjukkan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah la'allakum tattaquun (agar kalian bertakwa), yang mana takwa ini tidak akan tercapai kecuali dengan memenuhi standarisasi hukum yang telah ditetapkan, yaitu rukun dan syaratnya.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ . وَفِي رِوَايَةٍ عَنْ حَفْصَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Dan dalam riwayat dari Hafshah Radhiyallahu Anha, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Niat merupakan rukun pertama dalam puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur). Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali memposisikan niat sebagai rukun, sementara madzhab Hanafi mengategorikannya sebagai syarat. Perbedaan krusial muncul dalam masalah tabyit (menginapkan niat). Menurut madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan setiap malam untuk puasa fardhu. Namun, madzhab Maliki memberikan rukhshah (keringanan) bahwa satu niat di awal bulan Ramadhan sudah mencukupi untuk seluruh bulan, kecuali jika puasa tersebut terputus oleh udzur seperti sakit atau safar.
أَرْكَانُ الصَّوْمِ اثْنَانِ : أَحَدُهُمَا النِّيَّةُ وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا . وَالثَّانِي الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَجِمَاعٍ وَغَيْرِهَا مِنَ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ ذِكْرِ الصَّائِمِ لِصَوْمِهِ وَعَدَمِ الْجَهْلِ بِالْحُكْمِ وَعَدَمِ الْإِكْرَاهِ عَلَى ذَلِكَ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Rukun puasa ada dua: Pertama, niat yang tempatnya di dalam hati dan tidak disyaratkan untuk dilafalkan. Kedua, al-imsak (menahan diri) dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, jima' (hubungan suami istri), dan lainnya, mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, disertai kesadaran orang yang berpuasa akan puasanya, tidak bodoh terhadap hukum, dan tidak dalam keadaan dipaksa. Teks ini menegaskan bahwa esensi rukun puasa adalah aspek batiniah (niat) dan aspek lahiriah (menahan diri). Madzhab Hanafi menambahkan bahwa rukun puasa sebenarnya hanyalah al-imsak itu sendiri, sementara niat dan waktu adalah syarat. Namun secara substantif, semua madzhab sepakat bahwa tanpa menahan diri dari pembatal sejak fajar hingga maghrib, puasa tersebut batal secara hukum (bathil).
شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ . وَأَمَّا شُرُوطُ صِحَّتِهِ فَأَرْبَعَةٌ أَيْضًا : الْإِسْلَامُ وَالتَّمْيِيزُ وَالنَّقَاءُ مِنَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَأَنْ يَكُونَ الْوَقْتُ قَابِلًا لِلصَّوْمِ بِأَنْ لَا يَكُونَ يَوْمَ عِيدٍ أَوْ أَيَّامَ التَّشْرِيقِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Syarat wajib puasa ada empat perkara: Islam, baligh, berakal, dan mampu untuk berpuasa. Adapun syarat sahnya puasa juga ada empat: Islam, tamyiz (dapat membedakan baik dan buruk), suci dari haid dan nifas, serta waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa (bukan hari raya atau hari tasyrik). Analisis fukaha membedakan antara syarat wajib dan syarat sah. Seseorang yang belum baligh tidak wajib berpuasa, namun jika ia sudah tamyiz dan melakukannya, maka puasanya sah sebagai latihan (tadrub). Sebaliknya, bagi wanita haid, puasa tidak wajib bahkan haram dilakukan, dan jika tetap dilakukan maka hukumnya tidak sah. Hal ini menunjukkan ketelitian syariat dalam memetakan beban hukum (taklif) berdasarkan kondisi biologis dan kognitif mukallaf.

