Ibadah puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yakni menahan diri. Namun, dalam diskursus teologi dan yurisprudensi Islam, puasa bukan sekadar aktivitas menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah konstruksi hukum yang memiliki pilar-pilar penyangga (rukun) dan kriteria kualifikasi (syarat) yang sangat ketat. Para fukaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum ini dengan merujuk pada teks-teks otoritatif wahyu guna memastikan keabsahan ibadah seorang hamba di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pemahaman yang parsial terhadap syarat dan rukun ini berisiko membatalkan nilai esensial maupun legalitas formal dari puasa itu sendiri.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Kata kutiba dalam disiplin ushul fiqih menunjukkan sebuah kewajiban mutlak (fardhu). Para mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir dari syariat puasa adalah pencapaian derajat taqwa, yang mana derajat ini tidak dapat diraih kecuali dengan memenuhi segala parameter legalitas yang telah ditetapkan dalam rukun dan syaratnya.
Dalam membedah rukun puasa, mayoritas ulama (Jumhur) menetapkan bahwa rukun utama puasa terdiri dari dua hal, yaitu niat dan imsak (menahan diri). Namun, terdapat distingsi halus dalam implementasinya. Madzhab Syafi'i, misalnya, menekankan bahwa niat harus dilakukan pada malam hari (tabyit) untuk puasa fardhu. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi yang sangat fundamental dalam diskursus fiqih ibadah.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ . وَفِي رِوَايَةٍ عَنْ حَفْصَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2: Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin diraihnya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju. Dalam riwayat lain dari Hafshah radhiyallahu 'anha, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Secara analitis, niat merupakan pembeda antara aktivitas adat (kebiasaan) dengan aktivitas ibadah. Dalam madzhab Maliki, niat satu kali di awal bulan Ramadhan dianggap cukup untuk sebulan penuh, sedangkan madzhab Syafi'i mewajibkan tajdidun niyah (memperbaharui niat) setiap malam. Perbedaan ini bersumber dari cara pandang ulama apakah puasa Ramadhan itu satu kesatuan ibadah (ibadah wahidah) atau ibadah yang terpisah setiap harinya.
Rukun kedua adalah al-imsak, yakni menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup menahan diri dari makan, minum, jima' (hubungan seksual), serta memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadh maftuh) menurut kriteria yang sangat detail dalam kitab-kitab turats.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 3: Dan makan serta minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. Ayat ini secara eksplisit menetapkan batas temporal (waktu) bagi rukun imsak. Para ulama mufassir menjelaskan bahwa al-khaytul abyadh dan al-khaytul aswad adalah metafora untuk cahaya fajar dan kegelapan malam. Di sinilah letak urgensi mengetahui waktu imsak dan maghrib secara akurat. Dalam perspektif fiqih empat madzhab, pembatal puasa tidak hanya bersifat fisik (materiil), namun juga ada hal-hal yang menggugurkan pahala puasa meskipun secara hukum formal puasanya tetap sah, seperti berbohong atau ghibah, yang oleh sebagian ulama disebut sebagai pembatal maknawi.

