Puasa merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar menahan lapar dan dahaga. Secara epistemologis, puasa atau Ash-Shiyam didefinisikan sebagai upaya menahan diri yang terikat dengan waktu dan syarat tertentu. Dalam diskursus fiqh muqaran (perbandingan madzhab), para ulama mutaqaddimin telah merumuskan batasan-batasan ketat guna memastikan keabsahan ibadah ini. Ketelitian dalam memahami perbedaan antara syarat wajib, syarat sah, dan rukun puasa menjadi krusial agar seorang mukallaf tidak terjebak dalam ritualitas yang hampa secara legalitas hukum langit. Kajian ini akan menelusuri teks-teks primer dan pendapat otoritatif dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali untuk memetakan struktur ibadah puasa secara utuh.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba menunjukkan kewajiban yang bersifat mengikat secara hukum (ilzam). Dalam perspektif empat madzhab, ayat ini juga mengisyaratkan adanya syarat wajib puasa, yakni iman (ya ayyuhalladzina amanu) dan kemampuan (yuthiqunahu), serta memberikan rukhshah bagi yang memiliki halangan syar'i seperti sakit atau safar.
الرُّكْنُ الْأَوَّلُ لِلصَّوْمِ هُوَ النِّيَّةُ . وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ التَّلَفُّظُ بِهَا . وَعِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ يَجِبُ تَبْيِيتُ النِّيَّةِ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ مِنَ اللَّيْلِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . أَمَّا الْحَنَفِيَّةُ فَقَالُوا بِجَوَازِ النِّيَّةِ فِي رَمَضَانَ إِلَى مَا قَبْلَ الضَّحْوَةِ الْكُبْرَى
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Rukun pertama bagi puasa adalah niat. Tempatnya berada di dalam hati dan tidak disyaratkan untuk melafalkannya. Menurut madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, wajib hukumnya bermalam niat (tabyit) untuk puasa fardhu (Ramadhan) pada malam hari sebelum fajar, berdasarkan sabda Nabi SAW: Barangsiapa yang tidak bermalam niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Adapun madzhab Hanafi berpendapat diperbolehkannya niat untuk puasa Ramadhan hingga sebelum waktu Dhahwah al-Kubra (tengah hari antara terbit fajar dan terbenam matahari). Perbedaan ini bersumber dari interpretasi terhadap keumuman hadits niat. Madzhab Syafi'i sangat ketat dalam hal tabyit untuk setiap hari puasa karena menganggap setiap hari adalah ibadah yang independen, sedangkan sebagian ulama Maliki memperbolehkan satu niat di awal bulan untuk sebulan penuh jika puasanya berurutan (mutatabi').
الرُّكْنُ الثَّانِي هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَجِمَاعٍ وَغَيْرِهَا مِمَّا يَدْخُلُ الْجَوْفَ مِنْ مَنَافِذَ مَفْتُوحَةٍ . وَيَبْدَأُ هَذَا الْإِمْسَاكُ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ . لِقَوْلِهِ تَعَالَى : وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Rukun kedua adalah Al-Imsak (menahan diri) dari segala hal yang membatalkan puasa, baik itu makan, minum, hubungan seksual, maupun hal-hal lain yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui lubang yang terbuka secara alami. Penahanan diri ini dimulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini didasarkan pada firman Allah: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. Dalam implementasi fiqih, madzhab Syafi'i menekankan bahwa masuknya benda (ain) ke dalam lubang terbuka (manfadz maftuh) seperti telinga, hidung, atau mulut dengan sengaja akan membatalkan puasa, meskipun benda tersebut bukan nutrisi. Sementara madzhab Maliki memiliki kriteria yang sedikit berbeda mengenai apa yang dikategorikan sebagai al-washil ilal jauf (yang sampai ke rongga).
شُرُوطُ وُجُوبِ الصَّوْمِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصِّيَامِ . أَمَّا شُرُوطُ صِحَّتِهِ فَهِيَ : النِّيَّةُ وَالتَّمْيِيزُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَقَبُولُ الزَّمَانِ لِلصَّوْمِ . فَلَا يَصِحُّ صَوْمُ الْكَافِرِ وَلَا الْمَجْنُونِ وَلَا الْحَائِضِ وَلَا فِي الْأَيَّامِ الْمُحَرَّمَةِ كَالْعِيدَيْنِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Syarat wajib puasa ada empat perkara: Islam, Baligh, Berakal, dan Kemampuan untuk berpuasa. Adapun syarat sahnya adalah: Niat, Tamyiz (mampu membedakan baik dan buruk), Suci dari haid dan nifas, serta waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa. Maka tidak sah puasa seorang kafir, orang gila, wanita yang sedang haid, serta tidak sah puasa yang dilakukan pada hari-hari yang diharamkan seperti dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) serta hari-hari Tasyriq. Analisis madzhab menunjukkan konsensus pada syarat-syarat dasar ini, namun terdapat detail pada definisi kemampuan (qudrah). Misalnya, orang tua yang renta atau orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya tidak lagi terkena syarat wajib puasa, melainkan beralih kewajibannya menjadi membayar fidyah.

