Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam bangunan Islam yang memiliki dimensi eksoteris dan esoteris yang sangat kuat. Secara etimologis, shiyam bermakna al-imsak atau menahan diri, namun secara terminologis fiqih, ia melibatkan serangkaian aturan ketat yang membatasi perilaku manusia dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Para fuqaha dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail guna memastikan keabsahan ibadah ini di hadapan Allah Subhanahu wa Ta ala. Pemahaman mengenai perbedaan antara syarat dan rukun menjadi krusial, karena syarat adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum dan selama ibadah berlangsung namun berada di luar esensi ibadah tersebut, sedangkan rukun adalah pilar penyusun yang berada di dalam ibadah itu sendiri.

[TEKS ARAB BLOK 1]

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.

[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Dalam perspektif tafsir ahkam, kata kutiba menunjukkan sebuah kewajiban mutlak (fardhu). Para ulama mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah mencapai derajat taqwa, yang secara teknis fiqih dicapai melalui kepatuhan terhadap rukun dan syaratnya. Ayat ini juga memberikan isyarat mengenai syarat wajib puasa, yaitu mukallaf (berakal dan baligh) serta dalam kondisi sehat (tidak sakit) dan menetap (tidak dalam perjalanan/safar). Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka beban kewajiban puasa dapat beralih menjadi qadha atau fidyah.

[TEKS ARAB BLOK 2]

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.

[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2]