Puasa merupakan ibadah multidimensional yang menggabungkan aspek fisik, spiritual, dan legalitas formal dalam bingkai syariat Islam. Secara etimologis, puasa atau Ash-Shiyam bermakna Al-Imsak yang berarti menahan diri. Namun, secara terminologi fiqih, puasa memiliki batasan-batasan ketat yang menentukan keabsahannya di hadapan Allah SWT. Para fuqaha dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi syarat dan rukun puasa dengan sangat detail guna memastikan ibadah umat Islam sesuai dengan manhaj nubuwah. Memahami perbedaan dan persamaan di antara madzhab-madzhab ini bukan sekadar wawasan intelektual, melainkan kebutuhan mendasar agar ibadah yang dijalankan memiliki landasan hukum yang kokoh dan valid secara metodologis.
TEKS ARAB BLOK 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184).
Syarah: Ayat ini merupakan landasan ontologis dan yuridis utama kewajiban puasa. Frasa Kutiba mengindikasikan sebuah kewajiban yang bersifat qath i (pasti). Para ulama mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah takwa, yang secara teknis dicapai melalui kepatuhan terhadap aturan main puasa (syarat dan rukun). Di sini, Allah memberikan rukhshah (keringanan) bagi yang sakit atau musafir, yang kemudian dielaborasi oleh empat madzhab mengenai batasan sakit dan jarak safar yang membolehkan berbuka. Madzhab Syafi i dan Hanbali menekankan bahwa puasa tetap lebih utama bagi musafir selama tidak memberatkan, merujuk pada potongan ayat Wa an tashumu khairun lakum.
TEKS ARAB BLOK 2
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

