Ibadah puasa atau ash-shiyam secara ontologis bukan sekadar menahan diri dari lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketaatan transendental yang diatur secara rigid dalam diskursus fiqih. Dalam konstruksi hukum Islam, keabsahan puasa sangat bergantung pada pemenuhan kriteria-kriteria fundamental yang disebut dengan syarat dan rukun. Para fuqaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum ini dengan merujuk pada nash Al-Quran dan As-Sunnah serta melakukan istinbath hukum yang mendalam. Memahami perbedaan tipis di antara ijtihad para imam madzhab ini menjadi krusial agar ibadah yang dijalankan tidak hanya bernilai penggugur kewajiban, namun juga mencapai derajat maqbul di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Secara eksegetis, ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) kewajiban puasa. Penggunaan diksi kutiba menunjukkan sebuah imperatif hukum yang bersifat mengikat (fardhu ain). Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir (ghayah) dari puasa adalah takwa, yang secara teknis fiqih dicapai melalui kepatuhan total terhadap syarat dan rukun yang telah ditetapkan.
شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ عِنْدَ الْفُقَهَاءِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصِّيَامِ . فَأَمَّا الْإِسْلَامُ فَلَا يَجِبُ عَلَى الْكَافِرِ وُجُوبَ مُطَالَبَةٍ فِي الدُّنْيَا وَأَمَّا الْبُلُوغُ وَالْعَقْلُ فَلِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ وَأَمَّا الْقُدْرَةُ فَلِأَنَّ التَّكْلِيفَ بِحَسَبِ الِاسْتِطَاعَةِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Syarat-syarat wajib puasa menurut para ahli fiqih ada empat perkara: Islam, Baligh, Berakal, dan Kemampuan untuk berpuasa. Adapun Islam, maka puasa tidak wajib atas orang kafir dalam konteks tuntutan hukum di dunia. Adapun baligh dan berakal, hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW bahwa pena catatan amal diangkat dari tiga golongan (anak kecil, orang gila, dan orang tidur). Adapun kemampuan, karena pembebanan hukum (taklif) disesuaikan dengan tingkat istitha'ah atau kemampuan mukallaf. Dalam tinjauan madzhab, terdapat rincian tambahan. Madzhab Syafi'i menekankan bahwa syarat wajib juga mencakup kesehatan (ash-shihhah) dan menetap (al-iqamah), sementara Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran bagi musafir untuk memilih antara puasa atau meng-qadha di hari lain tanpa mengurangi esensi kewajiban asalnya.
وَأَمَّا رُكْنُ الصَّوْمِ فَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ . وَاخْتَلَفَ الْأَئِمَّةُ فِي النِّيَّةِ هَلْ هِيَ رُكْنٌ أَوْ شَرْطٌ . فَعِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ هِيَ رُكْنٌ لِأَنَّهَا دَاخِلَةٌ فِي مَاهِيَّةِ الْعِبَادَةِ وَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ هِيَ شَرْطٌ لِأَنَّهَا سَابِقَةٌ عَلَى الْفِعْلِ . وَلَا بُدَّ مِنَ التَّبْيِيتِ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Adapun rukun puasa adalah menahan diri (al-imsak) dari segala hal yang membatalkan mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari disertai dengan niat. Para imam madzhab berbeda pendapat mengenai posisi niat, apakah ia rukun atau syarat. Menurut Madzhab Syafi'i dan Maliki, niat adalah rukun karena ia merupakan bagian integral dari hakikat ibadah tersebut. Sedangkan menurut Madzhab Hanafi, niat adalah syarat karena keberadaannya mendahului perbuatan. Namun, mayoritas ulama (Jumhur) bersepakat bahwa dalam puasa fardhu, niat harus dilakukan pada malam hari (tabyit) sebelum fajar, merujuk pada hadits Nabi SAW: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Perbedaan teknis muncul pada Madzhab Maliki yang membolehkan satu niat di awal Ramadhan untuk sebulan penuh, sementara Syafi'iyah mewajibkan pembaharuan niat di setiap malam.
الرُّكْنُ الثَّانِي هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنْ جَمِيعِ الْمُفْطِرَاتِ حِسِّيًّا وَمَعْنَوِيًّا . وَالْمُفْطِرَاتُ هِيَ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ وَإِنْ قَلَّ وَالْجِمَاعُ وَتَعَمُّدُ الْقَيْءِ وَإِيصَالُ عَيْنٍ إِلَى الْجَوْفِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ . وَيَشْتَرِطُ لِصِحَّةِ الصَّوْمِ أَيْضًا النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ طُولَ النَّهَارِ . فَإِنْ طَرَأَ الْحَيْضُ فِي جُزْءٍ مِنَ النَّهَارِ بَطَلَ الصَّوْمُ وَوَجَبَ الْقَضَاءُ بِاتِّفَاقِ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Rukun kedua adalah menahan diri dari segala pembatal puasa baik secara fisik maupun maknawi. Pembatal tersebut meliputi makan dan minum meskipun sedikit, hubungan seksual (jima'), sengaja muntah, dan masuknya suatu benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (al-jauf). Selain itu, disyaratkan pula untuk sahnya puasa adalah suci dari haid dan nifas sepanjang hari. Jika haid datang pada sebagian waktu di siang hari, maka batallah puasanya dan wajib meng-qadha menurut kesepakatan empat madzhab. Analisis mendalam pada poin ini menunjukkan ketelitian fuqaha dalam mendefinisikan jauf (rongga tubuh). Madzhab Syafi'i sangat ketat dalam hal masuknya benda ke rongga yang memiliki akses terbuka, sementara Madzhab Maliki lebih menitikberatkan pada sesuatu yang sampai ke tenggorokan atau lambung yang memiliki nutrisi.

