Puasa merupakan rukun Islam yang memiliki dimensi spiritualitas tinggi sekaligus dimensi legalitas formal yang sangat ketat dalam diskursus fiqih klasik. Secara ontologis, ibadah puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk peribadatan yang memerlukan validitas hukum agar diterima di sisi Allah SWT. Para ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang disebut sebagai syarat (shurut) dan rukun (arkan). Syarat adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum ibadah dilakukan agar ibadah tersebut menjadi wajib atau sah, sedangkan rukun adalah pilar esensial yang berada di dalam struktur ibadah itu sendiri. Memahami perbedaan dan persamaan di antara empat madzhab ini memberikan kita cakrawala berpikir yang luas dalam menjalankan syariat Islam secara kaffah.
Ibadah puasa dimulai dengan pondasi niat yang menjadi pembeda antara kebiasaan biologis dan pengabdian teologis. Dalam perspektif mayoritas ulama, niat merupakan rukun yang tidak boleh ditinggalkan, meskipun terdapat ruang ijtihad mengenai waktu pelaksanaannya. Berikut adalah landasan hadits dan penjelasan mengenai esensi niat dalam puasa.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Dari Umar bin Khattab RA, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Hadits ini menjadi poros utama dalam menentukan keabsahan puasa. Dalam Madzhab Syafi’i dan Hanbali, niat puasa Ramadhan wajib dilakukan pada malam hari (tabyit) sebelum fajar menyingsing untuk setiap harinya. Sementara itu, Madzhab Maliki memberikan kemudahan dengan membolehkan satu niat di awal bulan Ramadhan untuk sebulan penuh, selama puasa tersebut dilakukan secara berurutan. Di sisi lain, Madzhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih fleksibel, di mana niat puasa wajib (Ramadhan) masih dianggap sah meskipun dilakukan setelah fajar, asalkan sebelum masuk waktu zuhur (al-ghada al-kubra) dan belum melakukan hal yang membatalkan puasa. Perbedaan ini muncul dari interpretasi terhadap batasan waktu yang dimaksud dalam teks-teks syariat.
Setelah niat tertanam dalam sanubari, rukun kedua yang menjadi substansi puasa adalah Al-Imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Definisi ini berakar langsung pada teks Al-Quran yang menetapkan batas-batas temporal bagi orang yang berpuasa.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. Ayat ini dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 secara eksplisit mendefinisikan rukun puasa yang kedua, yakni menahan diri (Al-Imsak). Para fuqaha menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan benang putih dan hitam adalah cahaya fajar shadiq yang mulai menyebar di ufuk timur. Segala bentuk pemasukan benda (ain) ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadh maftuh) seperti mulut, hidung, dan telinga, menurut mayoritas madzhab, akan membatalkan puasa. Namun, terdapat rincian mendalam dalam madzhab mengenai apa yang disebut sebagai Jauf (rongga tubuh). Madzhab Syafi’i sangat ketat dalam mendefinisikan rongga, sementara Madzhab Maliki lebih menitikberatkan pada sesuatu yang sampai ke lambung dan memiliki nutrisi atau efek bagi tubuh.
Selain rukun, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar puasa tersebut sah secara hukum. Salah satu syarat fundamental adalah kelayakan subjek hukum (mukallaf) yang mencakup akal dan kedewasaan (bulugh). Tanpa adanya kesadaran akal, sebuah ibadah kehilangan esensi pertanggungjawabannya.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ وَفِي رِوَايَةٍ حَتَّى يُفِيقَ فَإِنَّ الْعَقْلَ هُوَ مَنَاطُ التَّكْلِيفِ وَبِدُونِهِ لَا يَتَحَقَّقُ الْقَصْدُ إِلَى الْعِبَادَةِ

