Puasa merupakan diskursus fundamental dalam bangunan syariat Islam yang tidak hanya menyentuh dimensi esoteris-spiritual, tetapi juga dimensi eksoteris-legalistik yang sangat ketat. Sebagai rukun Islam yang ketiga, puasa atau Ash-Shiyam secara etimologis bermakna Al-Imsak (menahan diri). Namun, secara terminologi fiqih, ia melibatkan serangkaian batasan hukum yang mendefinisikan validitas ibadah tersebut di hadapan Allah SWT. Para ulama dari kalangan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) telah merumuskan kodifikasi syarat dan rukun dengan sangat teliti, bersumber dari integrasi teks Al-Quran dan As-Sunnah yang otoritatif. Memahami perbedaan dan persamaan di antara mereka adalah keniscayaan bagi setiap penuntut ilmu agar ibadah yang dijalankan memiliki basis epistemologis yang kuat.
Landasan utama kewajiban puasa dan esensi dari pensyariatannya tertuang dalam nash Al-Quran yang menjadi titik tolak seluruh pembahasan fiqih puasa di semua madzhab.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Tafsir ayat ini menunjukkan bahwa puasa adalah instrumen teologis untuk mencapai derajat takwa. Kata Kutiba (diwajibkan) dalam ayat ini menggunakan bentuk pasif (majhuul) yang mengisyaratkan bahwa kewajiban ini adalah ketetapan takdir syariat yang bersifat mengikat bagi seluruh mukallaf.
Dalam menentukan rukun puasa, para fuqaha menekankan pada dua pilar utama: Niat dan Imsak (menahan diri dari pembatal). Niat menjadi pembeda distingtif antara perbuatan adat (kebiasaan) dan ibadah.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Umar bin Khattab RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya segala amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin dicapainya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya sesuai ke mana ia hijrah. (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam konteks puasa, Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan Tabyitun Niyyah (menginapkan niat di malam hari) untuk puasa wajib berdasarkan hadits Hafshah RA. Tanpa niat yang spesifik dan dilakukan pada waktunya, maka puasa dianggap tidak sah secara yuridis formal karena kehilangan pilar utamanya.
Rukun kedua adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup menahan diri dari makan, minum, jima', dan hal-hal lain yang masuk ke dalam rongga tubuh yang terbuka.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

